MADIUN, terbitan.com – Polemik dugaan legalitas sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Madiun kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, kini Aktivis GEMPUR DPD Jawa Timur, Heri Purnomo, mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan kepastian dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Sorotan terhadap pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Madiun bukanlah isu baru. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyinggung dugaan tower tanpa izin di Kecamatan Saradan, polemik pembangunan tower di Tanah Kas Desa (TKD) Betek, hingga adanya tiga tower yang disebut belum mengantongi izin berdasarkan keterangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun. Bahkan, Satpol PP juga disebut didorong untuk melakukan langkah penegakan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menurut Heri Purnomo, hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun pihaknya menunjukkan terdapat empat tower telekomunikasi yang legalitasnya masih belum memiliki kepastian yang jelas di mata publik.

“Menurut informasi yang kami himpun, ada empat tower yang legalitasnya masih semu. Salah satunya berada di Desa Betek. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, pemerintah tinggal menyampaikan secara terbuka. Tetapi kalau memang ada yang belum memenuhi persyaratan, ya harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai publik menangkap kesan ada pembiaran,” ujar Heri Purnomo, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai, rentetan pemberitaan yang terus muncul selama beberapa bulan terakhir menjadi indikasi bahwa persoalan tersebut belum memperoleh kepastian penyelesaian yang memadai.

“Ini bukan lagi satu kasus yang berdiri sendiri. Sudah beberapa kali muncul pemberitaan mengenai dugaan tower yang belum berizin di beberapa lokasi. Artinya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar polemik yang terus berulang,” katanya.

Heri Purnomo menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menghambat investasi di sektor telekomunikasi, melainkan mendorong terciptanya kepastian hukum dan perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami mendukung investasi. Tetapi investasi juga harus berjalan di atas kepatuhan terhadap regulasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa bangunan bisa berdiri lebih dahulu, sedangkan legalitasnya menyusul. Kepastian hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia meminta DPMPTSP, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status keempat tower yang dipersoalkan agar tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang sudah berizin, sampaikan kepada publik. Kalau belum, apa langkah yang sudah dilakukan pemerintah? Transparansi jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya, ‘ada apa sebenarnya?’,” pungkas Heri Purnomo.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak pemerintah daerah terkait status legalitas empat tower BTS yang dimaksud. Masyarakat pun menunggu langkah konkret serta penjelasan terbuka guna memastikan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Madiun berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.