NGAWI, terbitan.com – Enam warga Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi mendatangi komisi 1 DPRD Kabupaten Ngawi untuk menyampaikan aspirasi agar Kades Ngrambe diberhentikan dari jabatannya usai terlibat kasus peredaran uang palsu. Rabu (22/10/25)

Diketahui dua kades tersebut dari Desa Sumberjo Kecamatan Sine dan Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe yang dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta dengan subsider 2 bulan kurungan pada awal Oktober 2025 lalu oleh Pengadilan Negeri Ngawi.

Salah satu perwakilan warga dari Kecamatan Ngrambe, Hendi Rusnarno mengatakan rasa kecewanya terhadap perilaku kepala desa yang dianggap mencoreng nama baik desa. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga murni untuk menjaga marwah pemerintah desa.

“Kami kecewa dengan perbuatan kepala desa yang telah melakukan tindakan melanggar hukum apalagi yang menjadi korbannya masyarakatnya sendiri kades juga terkenal arogan,” ujar Hendi di depan komisi 1 DPRD Kabupaten Ngawi.

Lebih lanjut, Hendi ingin mengetahui sikap pemerintah daerah atas putusan pengadilan tersebut. Ia berharap pemerintah bersikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Budi Santoso mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya DPMD telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Ngawi untuk meminta petunjuk lebih lanjut.

“setelah surat dari BPD sampai ke kami, langsung kami teruskan ke Pak Bupati saat ini kami menunggu jawaban dari beliau,” jelas Budi Santoso mantan Kadinsos Ngawi.

Sementara itu anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Ngawi Pujo Wahono menilai kekecewaan masyarakat desa yang ramai merupakan hal yang wajar.

” kalau bicara soal hukum memang tidak ada habisnya tapi yang jelas wajar kalau masyarakat Ngrambe kecewa dan tidak ingin lagi dipimpin oleh orang yang pernah terjerat kasus,” pungkasnya.