PAMEKASAN, terbitan.com – Fahti Fauzi, Warga kelurahan Gladak Anyar bersama kuasa hukumnya, Slamet Arifin, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk melakukan audensi terkait rusaknya pondasi rumah yang di akibatkan oleh penggerukan lahan yang dilakukan CV. Ahmad Khaidar pada tahun yang lalu 2024.
Diketahui pengerukan tanah tersebut rencananya akan dibuat Irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan.
Audensi dilakukan di ruang Komisi III DPRD Pamekasan. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, dan dihadiri Ketua Komisi III, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Lurah setempat, serta Fahti Fauzi pemilik lahan. Selasa (07/10/2025)
“Terus terang hari ini kami menginginkan jalan keluar yang terbaik untuk menemukan solusi jalan keluarnya. Semoga tidak ada perdebatan kembali,” katanya.
Slamet menerangkan, bahwa atas kejadian ini sangat merugikan pihak kliennya sebab CV dan dinas PUPR dalam bekerja tidak izin terlebih dahulu, sehingga menyebabkan kerugian besar terhadap kliennya.
“Kami sudah melakukan langkah mediasi, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan. Dan kami sudah menghitungnya dan mengkonsultasikan kepada kontraktor berapa kerugian tersebut. Dan pertama kami minta kerugian 150 juta. Dan sekarang karena tidak ada kejelasan maka kami minta 300 juta,” ungkapnya.
Sementara Amin Jabir, Kadis PUPR mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan dan tidak bermaksud merugikan warga, serta mengaku melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Tentu kami berharap menemukan solusi terbaik, proyek ini nilainya 180 juta. Kami siap mengantinya, asalnya kita sama-sama ke lokasi. Itupun harus dari kita yang memperbaikinya,” tegasnya. (Ita)


