SUMENEP, Terbitan.com – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus menjadi perbincangan publik. Namun, belakangan muncul kekhawatiran serius bahwa proses penyelidikan atas kasus ini berpotensi dihentikan oleh pihak penegak hukum.
Fauzi As, seorang pengamat kebijakan publik asal Madura, secara terang-terangan menyampaikan keraguannya terhadap keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam menangani kasus ini, terlebih jika benang merahnya mengarah pada keterlibatan elit politik.
“Saya ragu Kejari Sumenep benar-benar serius kalau kasus ini menyerempet tokoh-tokoh elit. Jangan sampai ini seperti kasus PIP yang berhenti begitu saja,” ungkap Fauzi dalam wawancara eksklusif.
Dia menilai, terdapat pola dan kecenderungan yang mirip antara kasus BSPS dan kasus PIP (Program Indonesia Pintar) yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Menurutnya, kedua program tersebut memiliki kesamaan penting: sama-sama bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta didorong oleh aspirasi anggota DPR RI.
“Kasus BSPS ini kan mirip dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sama-sama dana APBN dan aspirasi DPR RI. Tapi begitu menyentuh elit, langsung macet,” katanya.
Fauzi juga menyebut, dalam kasus BSPS yang sedang berjalan ini, terdapat satu tokoh kunci yang disebut-sebut telah meninggal dunia. Kondisi ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak yang sudah tidak bisa membela diri.
“Saya curiga kasus ini akan digiring agar dosanya ditimpakan ke orang yang sudah meninggal. Ini pola klasik. Publik wajib curiga,” tegas Fauzi.
Lebih lanjut, ia menyinggung kasus PIP yang pada akhirnya tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh Kejari Sumenep, dengan alasan tokoh kunci melarikan diri dan tidak dapat dilacak. Padahal menurutnya, ada bukti konkret bahwa sejumlah pihak masih bisa diperiksa, termasuk oknum bank penyalur dana, pihak yayasan, hingga penerima manfaat.
“Dalam kasus PIP itu jelas-jelas masih ada oknum bank, ada orang yang mengembalikan uang, ada yayasan. Tapi dihentikan dengan alasan tidak masuk akal,” ungkapnya.
Fauzi mempertanyakan integritas Kejari Sumenep, yang dalam pandangannya justru melempem ketika kasus menyentuh wilayah kekuasaan politik.
“Saya tidak melihat keberanian Kejaksaan dalam menyentuh yang di atas. BSPS ini kan bukan program kecil, banyak kepentingan di dalamnya. Ini mengkhawatirkan,” ujarnya lagi.
Program BSPS tahun 2024 di Sumenep disinyalir melibatkan sejumlah oknum berpengaruh, termasuk anggota DPR RI sebagai pengusung aspirasi. Proyek yang mestinya membantu masyarakat kurang mampu membangun atau memperbaiki rumah, diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan markup data penerima, pemotongan dana, hingga dugaan proyek fiktif.
Dari hasil penelusuran yang dihimpun media ini, sejumlah penerima manfaat mengaku hanya menerima sebagian dari total bantuan yang semestinya mereka terima. Ada juga yang mengaku tidak tahu bahwa namanya terdaftar sebagai penerima program tersebut.
Kasus BSPS seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian dalam menghadapi kekuasaan yang menyimpang. Keadilan tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya adalah orang berkuasa atau karena tokoh kunci meninggal dunia. Bila benar ada kejahatan, pelakunya harus tetap dimintai pertanggungjawaban.


