SUMENEP, Terbitan.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep yang kini berstatus sebagai rumah sakit tipe B, seharusnya menjadi simbol kemajuan pelayanan kesehatan di ujung timur Pulau Madura. Namun, di balik status prestisius itu, sorotan tajam tertuju pada ketimpangan antara besarnya penghasilan pejabat rumah sakit dengan pelayanan yang masih dianggap jauh dari harapan masyarakat.
Data yang diperoleh redaksi pada Februari 2025 mencatat bahwa Direktur RSUD menerima penghasilan sebesar Rp67,2 juta dalam sebulan. Jumlah ini terdiri dari Jasa Pelayanan (Jaspel) dari pasien penjaminan sebesar Rp50 juta, Jaspel pasien umum Rp5 juta, gaji pokok golongan IV Rp5 juta, dan tunjangan tetap sebesar Rp7,2 juta.
Sementara itu, pejabat setingkat Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) memperoleh penghasilan sebesar Rp41,4 juta, dan pejabat setingkat Kasubbag atau Kasi menerima Rp23,8 juta. Seluruh angka tersebut bisa berubah-ubah tiap bulannya, tergantung pada jumlah pasien umum dan pasien penjaminan seperti BPJS, asuransi swasta, maupun pihak ketiga lainnya.
Namun, warga Sumenep justru mengeluhkan berbagai persoalan yang terus terjadi di rumah sakit ini. Keluhan paling sering muncul dari sisi lambatnya pelayanan, antrean panjang, kurangnya ketersediaan tempat tidur, serta sikap tenaga medis yang dinilai kurang ramah dan tidak informatif.
“Saya antri dari pagi sampai siang hanya untuk mendapatkan nomor ke dokter spesialis. Padahal rumah sakit ini sudah tipe B, seharusnya pelayanannya profesional,” ujar Siti Nur Aisyah, warga Kecamatan Rubaru yang mengantar ibunya berobat di RSUD tersebut.
Keluhan lain juga datang dari pengguna BPJS. Banyak dari mereka mengaku diperlakukan kurang layak saat menjalani rawat inap maupun rawat jalan. Beberapa pasien bahkan menyebut adanya pembiaran dalam penanganan awal dengan alasan “masih menunggu dokter”.
“Kalau pasien umum yang bayar langsung, pelayanannya lebih cepat. Tapi kalau pakai BPJS, terasa banget dibedakan,” ungkap Zainal Arifin, warga Kecamatan Talango, yang mengantar anaknya ke IGD beberapa waktu lalu.
Hal ini menjadi ironi mengingat sebagian besar Jaspel yang diperoleh pejabat RSUD berasal dari pasien penjaminan seperti BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, pendapatan para pejabat rumah sakit sebagian besar justru ditopang oleh pasien-pasien yang merasa pelayanannya paling tidak optimal.
Meningkatnya penghasilan para pejabat rumah sakit sah-sah saja sepanjang diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan publik. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Menurut Anggota YLBH Madura, Dayat Mahjong mengatakan keluhan terhadap RSUD Moh. Anwar mengalami peningkatan dalam tiga bulan terakhir. Laporan yang diterima mencakup buruknya sistem antrean elektronik, ketidakpastian jadwal dokter, hingga penolakan pasien rawat inap dengan dalih “penuh kamar”.
“Kami tidak mempermasalahkan besaran Jaspel. Tapi ketika masyarakat mendapatkan pelayanan buruk sementara pejabat rumah sakit hidup dalam kemewahan, itu jadi persoalan etika publik,” tegas Dayat.
Menurutnya, rumah sakit berstatus tipe B idealnya memiliki fasilitas dan pelayanan yang jauh lebih memadai daripada rumah sakit tipe C. Namun secara nyata, banyak fasilitas yang justru tidak berjalan dengan baik, mulai dari minimnya tenaga spesialis yang standby, hingga alat-alat medis yang tak jarang tidak bisa digunakan karena rusak atau tidak tersedia operatornya.
Lebih lanjut Dayat mendesak Pemkab Sumenep, sebagai pemilik RSUD, untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan rumah sakit, termasuk mekanisme pembagian Jaspel.
“Jaspel seharusnya berbasis kinerja dan mutu pelayanan, bukan sekadar jumlah pasien. Kalau pelayanannya buruk tapi pejabat dapat bonus besar, maka itu bentuk pemborosan uang negara,” kritik Dayat.
Ia menilai bahwa perlu ada parameter yang jelas dalam pembagian Jaspel di instansi layanan publik, agar tidak memunculkan kesenjangan moral di tengah masyarakat yang menjadi pengguna layanan. RSUD, sebagai unit pelayanan teknis daerah, tidak semestinya menjadi lahan “kenyamanan finansial” segelintir pejabat.
“Apakah ada survei kepuasan pasien? Apakah tiap bulan ada evaluasi pelayanan? Jika tidak ada, lalu berdasarkan apa mereka layak menerima insentif besar?” tanya Dayat.
Saat dimintai konfirmasi soal besaran penghasilan dan keluhan masyarakat, pihak RSUD dr. H. Moh. Anwar belum memberikan tanggapan resmi. Hingga berita ini diterbitkan.
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan layanan kesehatan di wilayah Madura Timur. Namun status tipe B tidak boleh hanya menjadi label administratif, melainkan harus tercermin dalam mutu layanan, empati tenaga medis, dan keadilan bagi semua pasien.
Penghasilan pejabat rumah sakit yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, sebagian besar dari dana pelayanan pasien penjaminan harus diimbangi dengan pelayanan maksimal. Jika tidak, maka rumah sakit ini akan terus berada di titik krisis kepercayaan publik, dan status tipe B tak lebih dari sekadar nama kosong tanpa makna.


