MUARA TEWEH,terbitan.com — Buntut dari pengarapan tanah/lahan tanpa ijin milik tokoh Barito Utara, Kalimantan Tengah, Surya Baya oleh PT BEK di Tinum Karebe, Blok Lampanang, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, berbuntut panjang.

Sebelumnya Surya Baya melakukan pengecekan ke lokasi tanah miliknya yang berada di wilayah Benangin II, kecamatan Teweh Timur, Ia melihat tanah/lahannya telah digarap oleh PT BEK menggunakan alat berat seluas lebih kurang 10 Ha, tanpa ijin dan tanah/lahan tersebut belum di ganti rugi  oleh Perusahaa.

Dikonfirmasi wartawan media online ini kepada Surya Baya di rumahnya memgatakan, Ia tidak akan mundur karena mempertahankan tanahnya tersebut walaupun berbagai upaya dan cara PT BEK untuk melakukan kriminalisasi terhadap saya, karena apa saya tidak sendiri ada puluhan orang pemilik tanah yang berada disana dan belum diganti rugi.

“Terkait tuntutan saya dengan PT BEK yang sudah melakukan pengarapan terhadap tanah seluas kurang lebih 10 Ha, saya cuma minta sebuah piring putih sebagai tanda maaf dari perusahaan, dan tidak meminta uang ganti rugi”, Terang Surya, Senin (15/06)

Karena sebelumnya jauh-jauh hari sudah disampaikan kepada PT BEK jangan melakukan aktivitas diatas tanah/lahan tersebut sebelum ada kesepatan  pembebasan lahan.

“Kalau PT BEK mau tanah/lahan tersebut silahkan datang kerumah bicara baik-baik bahwa perusahaan mau menambang di tanah/lahan tersebut, jangan main serobot dan garap tanah/lahan warga se enaknya, setelah tahu dan kita mempertahankan tanah kita, malah kita yang dilapor ke Polisi, kan aneh,” tutur Surya di rumahnya.

Lanjutnya, gaya-gaya seperti harus kita hentikan mengingat potensi batu bara yang ditambang PT BEK di Kalteng lebih besar. Tidak cuma itu ada beberapa oknum di Perusahaan yang selalu memainkan manajemen konflik sosial di masyarakat antar pemilik lahan dan itu terbukti dengan dilapangan.

“Cara mereka dengan mengadu masyarakat Kalteng dan Kaltim saling klim tanah/lahan di objek yang sama agar oknum pembebasan tanah/lahan mendapatkan keuntungan dari tanah/lahan yang telah mereka bebaskan tersebut, padahal belum tentu warga yang menyerahkan tanah/lahan tersebut pemilik sebenarnya dan itu terjadi,” ucap surya.

Sementara informasi yang dihimpun wartawan untuk pembebasan ganti rugi tanah/lahan di wilayah Kaltim di bandrol seharga Rp60.000.000/Ha. Sementara ganti rugi tanah/lahan yang berada di Kalteng cuma di bandrol seharga Rp3.800.000 – Rp26.200.000, jadi kalau ditotal untuk ganti rugi tanah/lahan di Kalteng cuma Rp30.000.000/Ha.

Diakhir pembicaraannya Surya Baya berpesan kepada PT BEK, jangan semena-mena terhadap warga pemilik tanah/lahan disana dan tolong perhatikan kearifan lokal masyarakat karena orang Dayak tidak akan hidup tanpa hutan, karena kehadiran perusahaan adalah untuk kesejahteraan bukan kesengsaraan,” tutup Surya sambil mengingatkan bahwa tuntutan saya dengan PT BEK hanya minta Puring Putih.