MADIUN, terbitan.com – Pembangunan pavingisasi jalan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di RT 14 tersebut diketahui dibiayai dari Dana Alokasi Desa (ADD) melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2025.
‎
‎Salah satu pegiat anti korupsi M. Fauzan mempertanyakan penggunaan ADD untuk kegiatan pembangunan fisik jalan tersebut. Pasalnya, Kepala DPMD Kabupaten Madiun pernah menyampaikan bahwa ADD diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, seoerti pembayaran penghasilan tetap aparatur desa, serta belanja operasional pemerintahan.
‎
‎ “Berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa. Pembangunan fisik tidak disebutkan disitu,” ujar M. Fauzan, Rabu (7/1/2026).
‎
‎Dalam regulasi tersebut, Kata M. Fauzan, prioritas ADD pada bidang pembangunan desa juga diatur secara terbatas, antara lain untuk penyusunan dokumen perencanaan, pendidikan nonformal, kesehatan, informasi publik desa, pengembangan pariwisata desa, serta pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah.
‎
‎ “Pembangunan jalan atau pavingisasi tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prioritas penggunaan ADD,” tegasnya.
‎
‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah pembangunan pavingisasi jalan di Dusun Sindon RT 14 telah memiliki dasar hukum yang cukup atau merupakan kebijakan diskresi pemerintah desa dalam perubahan anggaran.
‎
‎Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Sumadji membantah jika pembangunan pavingisasi itu menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). “Bukan. kamu jangan tanya aja kesini ketemu Mbah lurah,” jawab Sumadji, melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (7/1/2026).