NGAWI, terbitan.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi memilih tidak memecat oknum guru SD berinisial PR (58) meski yang bersangkutan disebut telah mengakui melakukan tindakan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Alih-alih diberhentikan sebagai ASN, PR hanya dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan satu tingkat. Kini, guru olahraga tersebut tidak lagi mengajar dan ditempatkan sebagai staf biasa di Korwil UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pangkur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, mengatakan keputusan sanksi telah diberikan kepada PR beberapa waktu lalu. Bahkan, penyerahan keputusan tersebut dilakukan melalui upacara khusus.

“Hukuman disiplin sudah kami jatuhkan kepada yang bersangkutan dengan kategori berat ringan. Bahkan sudah kami upacarakan untuk pemberian hukumannya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah,” kata Kenop saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Kasus ini, kata Kenop sempat membuat timnya kesulitan lantaran PR tidak mengakui dugaan perbuatannya ketika pertama kali diperiksa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, PR akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pertama saat dipanggil tidak mengaku. Namun setelah saya panggil, PR mengakui (meraba alat vital korban),” ungkap Kenop.

Kenop mengakui penanganan kasus tersebut sejak awal tidak mudah lantaran orang tua korban memilih tidak melaporkan kejadian yang menimpa putrinya kepada polisi. Selain itu, tidak ada saksi bahkan kepala sekolah dan guru juga tidak mengetahui kejadian tersebut. Kondisi itulah yang menjadi salah satu pertimbangan Pemkab dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada PR.

Menurut dia, sanksi disiplin terhadap ASN diberikan dengan mempertimbangkan ruang lingkup dampak pelanggaran. Dalam kasus PR, dampaknya dinilai berupa citra buruk terhadap satuan kerja dan dipindahkan agar tidak lagi berinteraksi sebagai guru dengan murid di sekolah asalnya di Kecamatan Bringin.

“Jadi yang bersangkutan tidak lagi mengajar di sekolah asal untuk menjaga kondusifitas lingkungan,” tutur Kenop.

Diberitakan sebelumnya, PR diduga mencabuli seorang siswi kelas 4 SD berinisial A (10) ketika mengikuti pelajaran olahraga di salah satu SD Negeri di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
Kasus tersebut kemudian ramai diperbincangkan masyarakat. Sorotan semakin menguat karena tindakan yang diberikan kepada PR sebelumnya hanya berupa pemindahan tugas menjadi staf di Korwil.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono yang dikonfirmasi pada 21 Mei 2026, membenarkan pemindahan tersebut sebagai langkah sementara sembari Pemkab melakukan penelusuran.

“Saya sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan informasinya masih ditindaklanjuti. Upaya memindah (oknum guru PR) karena ada keresahan masyarakat di situ dan meminta agar (PR) tidak lagi menjadi guru ajar,” kata Ony.

Ony menyebut pemindahan dilakukan untuk mengantisipasi keresahan dan kegaduhan di lingkungan sekolah. Pun, selama berada di Korwil, PR tidak diperbolehkan kembali mengajar di sekolah.

Namun, keputusan terbaru Pemkab Ngawi yang tetap mempertahankan PR sebagai ASN setelah adanya pengakuan tersebut kembali memunculkan sorotan. Terlebih, pihak yang disebut menjadi korban masih berusia 10 tahun dan dugaan perbuatan terjadi dalam lingkungan pendidikan.