SUMENEP, Terbitan com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Sapi Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pedagang mengaku dimintai biaya saat hendak memasukkan hewan ternaknya ke area pasar, dengan besaran pungutan yang berbeda-beda tergantung ukuran hewan.

“Kami dipungut Rp10 ribu per ekor untuk sapi kecil, sedangkan sapi besar sampai Rp20 ribu,” ungkap salah seorang pedagang sapi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menambahkan bahwa pasar tersebut merupakan tempat umum yang seharusnya dikelola dengan baik oleh pemerintah, bukan dijadikan ladang pungutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat atau pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan pemerintah desa setempat menyampaikan Pemerintah Desa Pamolokan memastikan bahwa tarif retribusi pasar sapi telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per ekor, sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat desa. Tarif tersebut bersifat rata, tanpa membedakan ukuran atau jenis hewan ternak. Menanggapi laporan adanya pungutan yang melebihi ketentuan, kami mendorong para pedagang untuk menyampaikan aduan secara resmi ke kantor desa.

“Kami tidak mentolerir adanya pungutan liar. Bila terbukti ada oknum yang melakukan penarikan melebihi aturan, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian petugas terkait,” tegas weweng sekdes pamolokan.

Pihak desa juga menyatakan siap bekerja sama dengan memanggil kepala pasar untuk memastikan kejadian pungli tersebut.

“Jika itu benar maka saya pastikan para pengelola pasar saya berhentikan,” Tegas sekdes.

Menanggapi situasi ini, aktivis sumenep mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pungutan liar tersebut. Menurut mereka, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika terbukti tidak memiliki dasar regulasi dan tidak masuk kas resmi.

“Kalau pungutan tidak sesuai dengan Perdes (Peraturan Desa) atau dasar hukum yang jelas, maka pungutan itu termasuk pungli dan bisa diproses hukum,” tegas aktivis itu.

Ia mengatakan, praktik semacam ini jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan fasilitas publik di desa. “Jangan sampai desa-desa lain meniru. Ini menyangkut hak warga negara untuk berdagang tanpa ditekan pungutan ilegal,” tutupnya.