NGAWI, terbitan.com – Warga Kabupaten Ngawi mengeluhkan lamanya antrean pelayanan kesehatan di tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) milik pemerintah setempat. Untuk mendapatkan layanan pemeriksaan hingga pengobatan, pasien disebut harus menunggu hingga tiga jam.
Keluhan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Ngawi bersama manajemen RSUD Soeroto, RSUD Geneng, dan RSUD Mantingan, Selasa (5/5/2026). Rapat tertutup itu secara khusus membahas persoalan antrean pasien.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, Kalam, mengatakan pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait lamanya waktu tunggu pelayanan di rumah sakit.
“Persoalan yang diangkat terkait antrean pasien mulai dari pendaftaran hingga pengobatan. Kami mendapatkan pengeluhan dari masyarakat, antrean pelayanan di rumah sakit terlalu lama hingga tiga jam,” ujar Kalam, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, sistem pendaftaran online sebenarnya telah tersedia melalui aplikasi JKN Mobile yang menampilkan jadwal pelayanan pasien. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penggunaan aplikasi tersebut.

“Di sistem itu sudah disebutkan waktu pelayanan, misalnya jam 11.00, maka pasien harus datang sebelum jam tersebut. Namun kenyataannya warga datang sejak pagi, seperti jam 08.00, sehingga harus menunggu lama,” jelasnya.
Kalam menambahkan, meski pemerintah daerah mengklaim telah melakukan sosialisasi, banyak pasien dari wilayah pedesaan yang belum memahami sistem tersebut.
“Pasien dari desa masih banyak yang awam, sehingga pengertiannya kurang,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, Tri Suprih Wardoyo, turut menyoroti kurangnya sosialisasi terkait layanan pendaftaran online tersebut. Ia menilai kondisi ini menyebabkan warga harus antre berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kami minta Pemkab Ngawi dan tiga RSUD lebih intensif mensosialisasikan pelayanan kesehatan, karena ini ada keluhan dari warga menunggu antrean yang lama,” kata Suprih.
Ia menjelaskan, sebagian warga sebenarnya telah menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk mendaftar layanan. Namun, mereka belum memahami bahwa aplikasi tersebut juga menentukan waktu kedatangan pasien.
“Ada yang sudah daftar jam 10.00, tetapi datangnya sejak jam 06.00 atau 07.00 pagi, akhirnya tetap menunggu lama,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi bersama tiga RSUD untuk lebih gencar melakukan sosialisasi penggunaan JKN Mobile hingga ke tingkat desa. Selain itu, pemerintah juga didorong melibatkan kader posyandu dan pendamping sosial agar informasi dapat tersampaikan secara merata ke masyarakat.
Dengan langkah tersebut, diharapkan antrean panjang di rumah sakit dapat diminimalisir dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih efektif serta efisien.


