Madiun, terbitan.com – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi momen spesial bagi 811 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun. Mereka menerima remisi atau pengurangan masa tahanan sebagai hadiah Lebaran. Lebih membahagiakan lagi, dua di antara mereka langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas. Remisi ini bukan hanya hak, tetapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan. Warga binaan yang memenuhi syarat telah kami ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM dan mendapatkan remisi. Semoga ini menjadi langkah awal bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas Andi Wijaya.

Salah satu warga binaan yang langsung bebas mengungkapkan rasa syukur dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu. “Saya sangat berterima kasih kepada pihak Lapas. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depannya,” katanya.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.