SUMENEP, Terbitan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ali Fikri – Unais Ali Hisyam, resmi ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.

Keputusan ini memastikan bahwa pasangan nomor urut 2, Ahmad Fauzi – KH. Imam Hasyim (FAHAM), menjadi pemenang sah Pilkada Sumenep.

Sidang putusan MK berlangsung pada Rabu (5/2/2025) malam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dengan Nomor Perkara 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena diajukan melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang disaksikan oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Putusan ini menutup seluruh upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pasangan Ali Fikri – Unais Ali Hisyam dalam sengketa hasil Pilkada Sumenep. Dengan demikian, hasil Pilkada Sumenep 2024 tetap seperti yang diumumkan KPU, yaitu kemenangan pasangan Ahmad Fauzi – Imam Hasyim (FAHAM).

Putusan MK ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk dari tim pengusung paslon FAHAM. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Indra Wahyudi, SE., M.Si, menyatakan rasa syukur atas keputusan ini.

“Pertama, saya bersyukur karena dengan ditetapkannya pasangan 02 sebagai pemenang, ini adalah kebanggaan bagi kami sebagai tim pengusung,” ujar Indra.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut kemenangan ini dengan bijak.

“Tidak perlu berhura-hura, cukup kita syukuri saja. Ini bukan hanya kemenangan FAHAM, tapi kemenangan rakyat Sumenep,” tegasnya.

Indra berharap kepemimpinan Ahmad Fauzi – Imam Hasyim bisa membawa Sumenep lebih maju. “Mudah-mudahan di bawah kepemimpinan Mas Fauzi dan Imam, Sumenep lebih berkembang dan lebih berkontributif dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Indra Wahyudi juga mengapresiasi pasangan Ali Fikri – Unais Ali Hisyam sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar bagi demokrasi di Sumenep.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pasangan nomor 01. Bagaimanapun juga, mereka adalah tokoh luar biasa dan putra daerah yang suatu saat mungkin bisa kembali memimpin Sumenep,” ungkapnya.

Dengan hasil ini, pasangan Ahmad Fauzi – KH. Imam Hasyim siap memimpin Kabupaten Sumenep untuk periode 2024-2029. Mereka berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan berpihak pada rakyat.

Masyarakat Sumenep menaruh harapan besar pada pasangan FAHAM. Salah satu warga, Syaiful Anwar, menyampaikan harapannya agar pemimpin baru dapat memajukan daerah serta memperhatikan kesejahteraan rakyat.

“Kami berharap pemimpin yang terpilih ini bisa benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat, terutama di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial,” Tutup Indra.

Dengan putusan MK ini, Pilkada Sumenep 2024 resmi berakhir. Tidak ada lagi ruang untuk sengketa hukum, dan masyarakat diharapkan bisa kembali bersatu demi kemajuan Sumenep.

Kini, masyarakat menanti realisasi janji-janji kampanye dari Ahmad Fauzi – Imam Hasyim dalam membangun daerah lebih baik. Dengan kepemimpinan baru, diharapkan Sumenep bisa semakin maju, sejahtera, dan berkembang pesat dalam lima tahun ke depan.