SUMENEP, Terbitan.com — Dugaan bahwa PR Maghfiroh Jaya di Dusun Sumber Pandan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Sumenep, hanyalah “pabrik di atas kertas” semakin menguat. Setelah sebelumnya diberitakan tidak beroperasi, kini terungkap bahwa pabrik tersebut dimiliki oleh seorang tokoh bernama Insial H. R

Nama H. R disebut-sebut masyarakat sebagai pemilik utama pabrik tersebut. Meski secara legalitas pabrik itu memegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 3522090504660001-40213, namun kenyataannya di lapangan nihil aktivitas produksi.

“Kami tahu itu milik H. R, tapi sejak dulu tidak pernah ada kegiatan produksi. Tidak ada pekerja, tidak ada asap, tidak ada rokok,” kata warga setempat.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa PR Maghfiroh Jaya hanyalah kendaraan formalitas untuk mendapatkan hak-hak tertentu yang berkaitan dengan perizinan pabrik tembakau, termasuk kemungkinan menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pembelian pita cukai, hingga dugaan jalur distribusi ilegal.

Anggota YLBH Dayat, menyebut bahwa praktik seperti ini bukan hal baru di Madura, termasuk Sumenep.

“Banyak pabrik yang izinnya hidup, pemiliknya kaya raya, tapi tidak ada satu batang rokok pun diproduksi. Itu artinya negara sedang dibodohi secara legal oleh pengusaha seperti H. R,” tegas Dayat.

Ia juga mempertanyakan keberadaan Kantor Bea Cukai Madura yang seolah membiarkan fenomena “pabrik mati” ini menjamur tanpa ada audit mendalam atau pencabutan izin.

“Kalau Bea Cukai tidak tegas, maka wajar kalau publik menganggap mereka bermain mata dengan mafia rokok,” imbuhnya.

Pihak Terbitan.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada H. R namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respons resmi. Begitu pula dari pihak aparat pengawas seperti Kantor Bea Cukai Madura yang masih bungkam atas sorotan publik ini.