NGAWI, terbitan.com – Kepala Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi Suprapto, baru melantik dua jabatan Perangkat Desa dari tiga jabatan yang sebelumnya kosong. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dua jabatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa. Jumat (18/9/26) pagi.

Dua Perangkat Desa yang dilantik, yakni Kepala Urusan Perencanaan dijabat Rizki Dwi Novianti dan Kepala Seksi Kesejahteraan dijabat Rama Dhanu Pradana. Sedangkan untuk pelantikan posisi Sekretaris Desa Tirak terpilih, Rizky Sepehadin, masih menunggu persetujuan dari Bupati Ngawi.

Kepala Desa Tirak, Suprapto, saat ditanya alasan belum terlaksananya pelantikan Sekretaris Desa enggan memberikan komentar.

Sementara itu, Camat Kwadungan, Didik Hartanto, ditanya persoalan yang sama memilih irit bicara.

“Menunggu konfirmasi lebih lanjut,” jawabnya singkat sambil menuju kendaraan dinasnya.

Menyikapi persoalan belum dilantiknya Sekretaris Desa Tirak terpilih, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Arif Syaifudin yang dikonfirmasi terpisah menyatakan hingga saat ini Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, belum mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pelantikan.

“Perintahnya hakim PTUN untuk mencabut rekomendasi camat, selanjutnya Kepala Desa Tirak meminta ijin surat rekomendasi untuk pelantikan sekdes kepada Bupati Ngawi dan hingga kini belum menerbitkan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, aksi protes dan penolakan dari sebagian warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi menilai proses penjaringan perangkat Desa Tirak pada akhir 2025 kurang transparan dan memilih menggugat hasil penjaringan tersebut.

Tak hanya itu, peserta yang lolos dan terpilih sebagai Sekretaris Desa Tirak juga disorot warga dan DPRD lantaran diduga bermasalah secara hukum serta memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa setempat. Namun dalam sidang PTUN, Pemerintah Kabupaten Ngawi digugat oleh Rizky Sepahadin dan dinyatakan kalah dalam putusan pengadilan.