NGAWI, terbitan.com — Dugaan upaya “damai” dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Ngawi memantik kemarahan publik. Alih-alih mendorong proses hukum dan perlindungan korban, keluarga korban justru mengaku diarahkan membuat surat pernyataan agar tidak menuntut terduga pelaku.

Dokumentasi yang diperoleh media terbitan.com menunjukkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Zainal Fanani, bersama kepala sekolah dan Korwil Bringin mendatangi rumah korban dengan disaksikan kepala desa setempat.

Dalam surat pernyataan bermeterai tertanggal 13 Mei 2026 itu, AT selaku orang tua korban menuliskan bahwa persoalan yang menimpa anaknya dianggap telah selesai dan tidak akan menuntut pihak manapun. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan AT, kepala desa, kepala sekolah, serta Korwil Bringin.

Fakta adanya surat tersebut memunculkan sorotan tajam. Publik mempertanyakan apakah langkah itu merupakan bentuk penyelesaian administratif untuk meredam kasus demi menjaga nama baik institusi pendidikan.

AT, warga Kecamatan Bringin sekaligus orang tua A (10), korban dugaan pencabulan, membenarkan dirinya diminta ikut membuat surat pernyataan yang mengarah pada kesepakatan untuk tidak menempuh jalur hukum.

“Sana juga bikin saya juga bikin pernyataan, soale kalau saya gak bikin nanti saya menuntut dari kesepakatan,” ujar AT menirukan arahan yang diterimanya, Sabtu (16/5/2026).

AT mengaku awalnya hanya meminta agar terduga pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Namun dirinya justru ikut diminta membuat surat.

“Terus lebih clear ya saya diarahkan dari dinas,” katanya.

Ia juga mengaku bingung lantaran seluruh dokumen dipegang pihak sekolah dan dirinya tidak menerima salinan apapun.

“Saya gak pegang apapun karena yang pegang kepala sekolah. Saya awalnya juga bingung, saya mengikuti arahan dari sana,” ucapnya.

Kecurigaan mulai muncul setelah proses itu selesai. Ia mempertanyakan mengapa justru dirinya sebagai pihak korban yang diminta membuat surat pernyataan.

“Saya kan mintanya orangnya saja yang bikin pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Setelah mereka pulang saya terus tanda tanya dalam hati, kok aku buat? Seharusnya yang bersangkutan. Saya merasa dibodohi,” tuturnya.

Pernyataan AT diperkuat pengakuan kepala desa setempat di Kecamatan Bringin. Ia membenarkan ikut menandatangani surat tersebut sebagai saksi.

“Diminta dinas, korwil dan kepsek,” jawab kepala desa singkat saat dikonfirmasi.

Terpisah, Zainal Fanani mengatakan pihak dinas telah mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan.

“Sudah ada tindakan dari dinas ke yang bersangkutan. Distafkan dan tidak mengajar lagi,” katanya saat dikonfirmasi.

Ketua LPPM sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Unsoer Ngawi, Khoyrul Anwar, menilai langkah tersebut belum menyentuh substansi perlindungan korban maupun proses hukum. Ia menegaskan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bukan delik aduan dan tetap dapat diproses tanpa persetujuan korban.

“Dugaan tindak pidana asusila atau kekerasan seksual terhadap anak tetap dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian tanpa harus menunggu aduan dari korban. Kejahatan ini dikategorikan sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Sekarang tergantung ketegasan APH,” ujarnya.

Menurut Anwar, apabila benar ada upaya meminta keluarga korban menandatangani surat tidak menuntut, maka persoalannya sudah meluas dari sekadar tindakan oknum menjadi persoalan keberpihakan birokrasi terhadap korban.

“Korban disebut trauma, sakit, bahkan takut bertemu gurunya sendiri. Tetapi yang terjadi justru pelaku hanya dipindah tugas, sementara orang tua korban diduga diminta menandatangani surat pernyataan tidak menuntut,” katanya.

Ia menilai negara semestinya hadir melindungi anak, bukan justru sibuk meredam kasus demi menjaga citra lembaga pendidikan.

“Trauma anak tidak selesai hanya dengan mutasi. Jika benar ada upaya meminta keluarga korban menandatangani surat tidak menuntut, publik bisa menilai ada keberpihakan sistem kepada pelaku, bukan kepada korban,” tegasnya.

Anwar juga mengingatkan sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat kompromi terhadap dugaan kekerasan seksual.

“Negara harus tegas: usut transparan, lindungi korban, beri pendampingan psikologis, dan proses hukum jika terbukti,” pungkasnya.