JAKARTA, terbitan.com – Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Ibu Kota.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah yang adil. Aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan tanah yang selama ini ditempati.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.
Menteri Nusron juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang dinilai berjalan baik berkat kolaborasi antara ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, pendekatan intensif juga akan dilakukan bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan di kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi buffer zone untuk kepentingan storage Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan manfaat besar dalam penyelesaian persoalan pertanahan di kota metropolitan seperti Jakarta.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” ujar Pramono.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa harus ditumpuk.
“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono Anung.


