SUMENEP, Terbitan.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh oknum Kepala Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Hari ini, Senin (23/6/2025), kuasa hukum pelapor, Ach. Supyadi, SH., MH., menggelar konferensi pers di kacongan, guna menyampaikan perkembangan laporan dan menegaskan sikap hukum kliennya.

Dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah media lokal dan aktivis hukum, Supyadi membeberkan bahwa laporan polisi terkait perkara ini telah resmi diterima oleh SPKT Polres Sumenep pada tanggal 16 Juni 2025, pukul 18.00 WIB, dengan nomor LP/B/290/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“Klien kami, ibu Masriya, adalah warga kecil yang menjadi korban penyalahgunaan jabatan. Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi Rp38 juta, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap aparatur desa,” tegas Supyadi.

Ia menjelaskan kembali kronologi kasus. Bermula ketika anak Masriya, NW, ditangkap aparat Polres Sumenep atas dugaan kasus narkotika pada Februari 2025. Dalam kondisi panik, Masriya kemudian didatangi oleh SN, oknum kepala desa setempat, yang menawarkan bantuan untuk “mengurus” kasus NW.

“SN menjanjikan bisa membantu agar NW cukup menjalani rehabilitasi dan tidak diproses hukum di pengadilan. Tapi bantuan itu bersyarat: uang Rp40 juta,” terang Supyadi.

Masriya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp38 juta, yang diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp20 juta dan Rp18 juta, di hadapan suami dan saudaranya sebagai saksi. Namun, janji tinggal janji. NW tetap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

Dalam konferensi pers tersebut, Supyadi mengkritik keras perbuatan SN yang dianggap telah mencederai etika jabatan dan kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi tindakan yang merusak wajah pemerintahan desa. Seorang kepala desa semestinya memberi contoh baik, bukan justru memanfaatkan kepanikan warga demi keuntungan pribadi,” ucapnya.

Ia meminta Polres Sumenep segera memanggil dan memeriksa terlapor SN, serta mengusut motif dan aliran dana yang diterima.

“Jangan sampai kasus ini tenggelam. Kami akan mengawal prosesnya, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Hukum harus ditegakkan secara adil,” tambahnya.

Supyadi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami hal serupa, terlebih jika melibatkan pejabat publik.

“Kami mengapresiasi keberanian Bu Masriya. Tidak mudah bagi warga kecil melawan oknum berkuasa. Tapi ini penting agar menjadi pelajaran bagi semua kepala desa agar tidak menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sumenep terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Pihak pemerintah Desa Batang-Batang Daya juga belum merespons upaya konfirmasi media. Sementara SN, yang disebut-sebut sebagai terlapor, juga belum memberikan klarifikasi.

Terbitan.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan pembaruan jika ada tanggapan resmi dari pihak terkait.