MADIUN, terbitan.com – Pemkab Madiun mulai mempersiapkan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2027 mendatang. Salah satunya terkait regulasi yang akan dijadikan sebagai pijakan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya masih fokus menyelesaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.
”Kami menyusun NA dan drafnya, naskah akademis kami kerja sama dengan perguruan tinggi untuk menyusun,” ungkapnya, Senin (10/8/2026).
Menurut Supriyadi, penyusunan NA dengan menggandeng perguruan tinggi itu untuk memastikan regulasi yang dibuat sesuai kajian akademis. Pasalnya, revisi perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025.
”Perda 1/2015 tentang Desa rencana kita sesuaikan dengan Undang-Undang 3/2024 dan PP 16/2025. Setelah regulasi jadi dan disahkan, itu menjadi acuan pelaksanaan Pilkades 2027,” jelasnya.
Pemkab Madiun menargetkan regulasi tersebut rampung tahun ini agar tahapan Pilkades serentak 2027 memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga, pelaksanaan Pilkades serentak 2027, yang akan diikuti sebanyak 64 desa dapat berjalan mulus.
” Jumlah tersebut mencakup desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027 maupun desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa lantaran meninggal dunia dan lainnya,” tutupnya.
Senin, 10 Agustus 2026 18:36 WIB


