NGAWI, terbitan.com – Menjelang pelaksanaan pengisian dua formasi perangkat Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, polemik mencuat setelah sebuah spanduk berisi imbauan pengawasan terhadap dugaan praktik jual beli jabatan dipasang di area balai desa dan kemudian dicopot oleh kepala desa.
Spanduk yang terpasang pada Minggu malam (31/5/2026) itu memuat pesan yang cukup tegas:
“Tanggal 04 Juni 2026 Desa Ngrambe duwe gawe pengisian dua perangkat desa. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan atau terindikasi adanya jual beli jabatan terulang kembali. Mari warga Desa Ngrambe kita kawal bersama.”
Tulisan tersebut sontak menjadi perhatian warga. Pasalnya, pengisian dua formasi perangkat desa, yakni Kepala Dusun (Kasun) dan Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Slamet Riyanto, warga yang mengaku memasang spanduk tersebut, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses rekrutmen perangkat desa agar berlangsung transparan dan bebas dari praktik transaksional.
“Saya hanya ingin mengingatkan agar pengisian perangkat desa dilakukan secara bersih dan tidak ada praktik jual beli jabatan. Kasihan warga yang punya kemampuan tetapi tidak punya uang,” ujarnya. Selasa (2/6/26)

Menurut Riyanto, kekhawatiran warga muncul bukan tanpa alasan. Ia menyebut selama ini beredar berbagai cerita dan kabar di masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa pada masa lalu.
“Ada kabar yang beredar, DP Rp50 juta dulu. Pasaran jadi perangkat desa katanya Rp350 juta sampai Rp450 juta. Bahkan saat pengisian sekdes dulu disebut-sebut mencapai Rp250 juta,” katanya.
Kendati demikian, Riyanto mengakui informasi tersebut sebatas kabar yang berkembang di masyarakat dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum.
Baginya, pemasangan spanduk di area balai desa dilakukan karena lokasi tersebut merupakan pusat pelayanan publik yang mudah dilihat warga.
“Itu hanya himbauan agar masyarakat lebih berhati-hati. Kalau himbauan seperti itu dicopot, ya wajar kalau warga bertanya-tanya. Soal izin, apakah mungkin himbauan anti jual beli jabatan akan diizinkan?” ujarnya.
Riyanto juga mengaku pernah mendengar adanya oknum yang menawarkan peluang menjadi perangkat Desa kepada sejumlah pihak pada proses penjaringan sebelumnya.
“Saya dengar ada yang menawarkan sana-sini. Katanya orang dekat kepala desa. Tapi itu yang saya dengar dari masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngrambe, Edi Santoso membenarkan pencopotan spanduk yang berada di tembok Kantor Desa. Menurutnya, pencopotan spanduk sama sekali tidak berkaitan dengan isi pesannya, melainkan karena pemasangannya dilakukan tanpa izin di lingkungan Kantor Desa.
“Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan isi spanduknya. Kata-katanya bagus, sifatnya mengimbau. Landai baik tapi dipasang di kantor desa tanpa izin atau konfirmasi terlebih dahulu. Kantor Desa itu berpagar dan ada etika yang harus dijaga,” katanya saat dikonfirmasi.
Edi menegaskan proses seleksi perangkat desa akan dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami jamin prosesnya kredibel. Kalau ada yang menuduh terjadi jual beli jabatan, silakan dibuktikan. Bayar berapa, yang jadi siapa, harus ada buktinya. Ini negara hukum,” tegasnya.
Ia juga menanggapi isu yang kembali dikaitkan dengan kasus hukum yang pernah menjeratnya setahun yang lalu.
“Sanksi sudah saya jalani, proses hukum juga sudah selesai. Undang-undang tetap memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk melakukan rekrutmen perangkat sesuai aturan. Kalau ada yang menilai saya mencari keuntungan dari pengisian Perangkat Desa, itu tidak benar,” ujarnya.
Edi bahkan mencontohkan hubungan pribadinya dengan sejumlah perangkat desa yang menurutnya tidak ada kaitannya dengan proses seleksi.
“Saya pernah punya urusan utang-piutang dengan salah satu kasun, tetapi itu tidak ada hubungannya dengan anaknya yang ikut proses perangkat desa,” jelasnya
Sebagai Kepala Desa, Edi mengaku tidak keberatan jika masyarakat ikut mengawasi proses seleksi perangkat desa.
“Monggo masyarakat ikut mengawal. Kalau mau pasang himbauan silakan saja, tetapi jangan di dalam area kantor desa tanpa izin. Dipasang di luar agar tetap sopan dan beretika,” pungkasnya.


