MADIUN, terbitan.com – Wajah Kabupaten Madiun kian dipenuhi pemandangan kabel WiFi yang semrawut, menjuntai rendah, melintang antar tiang tanpa penataan jelas. Di sejumlah ruas jalan, kabel-kabel itu bahkan terlihat kusut dan saling lilit, memunculkan kesan kumuh sekaligus menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Ironisnya, di tengah kondisi yang makin tak terkendali, Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan utilitas jaringan yang digadang-gadang akan menjadi solusi tak kunjung disahkan. Wacana regulasi tersebut sudah lama dibahas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Kabupaten Madiun, namun hingga kini belum ada kepastian kapan aturan itu benar-benar lahir.
“Sudah bertahun-tahun dibahas, tapi hasilnya tidak jelas. Masyarakat berhak curiga, ini benar-benar mau disahkan atau cuma jadi bahan rapat tanpa ujung,” tegas Heri, salah satu aktivis, Jum’at (30/1/2026).
Menurut Heri, pembiaran terhadap kabel yang semrawut menunjukkan lemahnya ketegasan pemerintah daerah terhadap para penyedia layanan internet. Tanpa aturan yang jelas dan sanksi tegas, provider dinilai bebas memasang jaringan tanpa memperhatikan kerapian, keamanan, maupun estetika lingkungan.
“Kalau tidak ada Perda, ya seperti ini jadinya. Provider pasang kabel seenaknya, tiang makin penuh, kabel makin rendah. Yang menanggung risiko ya masyarakat,” ujarnya.
Selain merusak pemandangan kota, kabel yang menjuntai rendah berpotensi tersangkut kendaraan besar, terutama truk dan kendaraan bermuatan tinggi. Saat cuaca ekstrem, kabel yang tidak tertata juga berisiko putus dan jatuh ke badan jalan.
Persoalan penertiban pun menjadi tanda tanya. Saat ini, penataan dan pengawasan jaringan kabel umumnya bersinggungan dengan beberapa pihak, mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait penyelenggara jaringan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pemanfaatan ruang dan infrastruktur, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal penegakan peraturan daerah. Namun, tanpa payung hukum daerah yang spesifik mengatur penataan utilitas kabel, kewenangan penertiban kerap dianggap tidak tegas dan saling lempar tanggung jawab.
Sejumlah warga mengaku khawatir namun merasa tak punya daya untuk mengadukan kondisi tersebut karena belum ada kejelasan instansi mana yang benar-benar bertanggung jawab dalam penertiban kabel semrawut.
“Kalau ada aturan jelas, harusnya penertiban bisa rutin. Ini seperti dibiarkan tumbuh liar,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Heri mendesak Pemkab Madiun dan DPRD tidak lagi bersembunyi di balik alasan pembahasan teknis. Ia menilai, tanpa keberanian politik untuk mengesahkan regulasi, persoalan kabel semrawut hanya akan terus berulang.
“Jangan sampai Perda hanya jadi judul di notulen rapat. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan wacana tanpa kepastian,” pungkasnya.


