NGAWI, terbitan.com — Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Yosep Danni Kurniawan, dipastikan akan menjalani sanksi disiplin setelah terbukti melanggar peraturan daerah (perda). Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas BKPSDM, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026).
Kenop mengungkapkan, proses penjatuhan sanksi telah melalui tahapan sesuai ketentuan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pun telah diterbitkan dan sudah ditandatangani oleh Bupati Ngawi.
“Mulai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 April 2026, yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman disiplin,” ujarnya.
lebih lanjut, kata Kenop sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, dari eselon III menjadi eselon IV. Dalam hal penempatan, aturan tidak diatur secara spesifik, namun pihaknya mempertimbangkan aspek kondusivitas dan potensi konflik di lingkungan kerja.
“Kami tempatkan di unit kerja lain. Dari eselon III diturunkan ke eselon IV, bisa sebagai kasi atau kasubag, baik di kecamatan maupun kelurahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, penurunan jabatan akibat sanksi disiplin tidak harus melalui proses pelantikan ulang. Saat pengusulan ke BKN, pihaknya juga telah mencantumkan rencana penempatan, yakni di Kecamatan Paron sebagai Kasi Trantib.
“Dalam usulan pertimbangan teknis, unit kerja tujuan sudah harus disebutkan. Kami mengusulkan ditempatkan di kecamatan, pada posisi yang kosong,” imbuhnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, Kenop mengungkapkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan praktik penebangan pohon di tepi jalan umum. Dalam aturan perda, tidak terdapat ketentuan mengenai pungutan atau tarif penebangan. Namun, ditemukan bukti transfer yang mengindikasikan adanya penarikan biaya dalam praktik tersebut.
“Secara perda tidak diatur adanya pungutan untuk penebangan pohon di tepi jalan. Namun dalam praktiknya ditemukan bukti transfer terkait tarif penebangan,” jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sesuai klasifikasi dalam aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Kabupaten menilai sanksi ini penting untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Langkah ini diambil untuk meminimalisir dampak yang lebih luas, termasuk potensi konflik di lingkungan kerja, serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” tutup Sekdin BKPSDM Ngawi.


