SANANA,Terbitan.com || Kasus pemecatan sejumlah perangkat Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang dilakukan secara sepihak oleh kepala desa hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Bahkan, gaji mereka yang mencapai puluhan juta rupiah juga belum dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Rabu (21/5/25), Sejumlah korban apat desa yang di picat itu, mengaku bahwa kepala desa telah menunjuk perangkat baru tanpa adanya rekomendasi dari camat.
“Ini merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Nurlinda belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan.


