SUMENEP, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memanggil lima kepala desa (kades) dalam proses pemeriksaan awal terkait dugaan korupsi atau pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.

Pemanggilan ini berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, dan merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Mochammad Indra Subrata, menyampaikan bahwa kelima kades tersebut dipanggil sebagai sampel dari desa-desa penerima program BSPS 2024 yang tersebar di wilayah Sumenep.

“Hari ini, hari pertama pemanggilan atas dugaan kasus korupsi dana BSPS 2024 Sumenep. Kades yang lain, saya belum bisa pastikan. Sebab, ini ranah Kasi Pidsus,” kata Indra.

Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan awal terkait dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, penerima bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 mencakup 126 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Total anggaran untuk program ini di Sumenep mencapai angka fantastis, yakni Rp108 miliar.

BSPS sendiri merupakan program nasional yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni melalui stimulan pembangunan atau perbaikan rumah. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini diduga diselewengkan di tingkat desa.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan oleh warga langsung ke Kejati Jawa Timur. Karena locus delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus delicti (waktu kejadian perkara) berada di wilayah hukum Sumenep, Kejati Jatim kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Sumenep.

“Pelaporannya langsung ke Kejati Jatim oleh warga Sumenep. Hari ini kami masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelas Indra.

Ia juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara ini akan segera dilaporkan kembali ke Kejati Jatim sebagai tindak lanjut dari proses koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Moch. Indra Subrata menegaskan bahwa apabila dari hasil pengumpulan keterangan ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Bila di tahap itu ditemukan cukup alat bukti, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan.

“Jika dalam tahap penyelidikan menemukan alat bukti, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Setelah itu baru P21,” tegasnya.

P21 merupakan istilah dalam proses hukum yang menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas lima kepala desa yang telah dipanggil, Indra menolak memberikan informasi detail dengan alasan proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Mohon maaf, karena masih tahap pemeriksaan. Nanti kalau sudah penetapan tersangka, baru bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses penyidikan dan menghindari potensi gangguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.