NGAWI, terbitan.com – Nama Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono disebut dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada kasus gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto.
Dalam putusan itu disebut Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono meminta Winarto selaku anggota DPRD membantu menyelesaikan proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng untuk dibangun pabrik mainan. Putusan kasasi MA yang menyebut nama Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono tertuang dalam putusan kasasi nomer 6866 K/Pid.Sus/2026.
“Bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Ngawi periode 2019-2024 telah diminta Bupati Ngawi untuk membantu menyelesaikan proses pembebasan lahan di Desa Geneng yang akan digunakan untuk pembangunan investor asing yaitu PT GFT Indonesia Invesment,” tulis majelis hakim dalam putusannya.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono yang dikonfirmasi terpisah enggan jauh berkomentar terkait namanya disebut dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terdakwa anggota DPRD, Winarto.
“Saya belum terima putusan. Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu,” kata Ony.
Terkait informasi forkopimda diduga menerima aliran gratifikasi dari Winarto, Ony mengaku tidak tahu menahu hal tersebut.
“Saya malah tidak tahu,” jawabnya singkat.
Selain itu dalam putusan itu majelis hakim MA memvonis anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Winarto bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 milyar lebih dalam kasus korupsi pengadaan lahan pabrik mainan pada tahun 2024. Politisi Partai Golkar itu terbukti menerima gratifikasi setelah menerima kelebihan uang pembayaran pembebasan lahan senilai Rp 9,8 milyar lebih dari PT GFT Indonesia Investmen tanpa melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Winarto terbukti melanggar pasal 12B juncto pasal 18 (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selanjutnya dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Menurut majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan dua anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Noor Edi Yono menyatakan Winarto telah menerima uang dari selisih penggunaan uang untuk ganti lahan sejumlah Rp9.856.128.500 dari PT GFT Indonesia Invesment untuk kepentingan pribadi. Perusahaan itu telah mengeluarkan uang sebesar Rp Rp91.491.936.000 untuk pembebasan lahan Pembangunan pabrik mainan.
“Fakta hukum tersebut membuktikan terdakwa (Winarto) sebagai fasilitator dan membentuk tim fasilitator pelepasan hak atas tanah masyarakat untuk pembangunan PT GFT Indonesia Investment yang bergerak di bidang pembuatan mainan anak telah menerima sisa uang pembayaran ganti lahan sejumlah Rp9.856.128.500 dari PT GFT Indonesia Invesment sebagai penerimaan gratifikasi,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim menyatakan pemberian yang diterima Winarto berlawanan dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD. Pasalnya dalam jangka waktu selama terdakwa menjadi Anggota DPRD dapat berpotensi mempengaruhi kinerja yang berakibat menimbulkan konflik kepentingan.
Bagi majelis hakim, pidana tambahan berupa uang pengganti diberlakukan lantaran fakta hukum di persidangan Terdakwa sebagai Anggota DPRD Ngawi telah terbukti menerima kelebihan uang pembayaran ganti rugi kepada para pemilik lahan sebesar Rp9.856.128.500. Selain itu, uang kelebihan pembayaran senilai Rp 9.856.128.500 selama dalam penguasaan, Winarto tidak pernah melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai kasus ini ke penyidikan. Uang kelebihan itu telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Maka telah tepat terhadap Terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9.856.128.500,” tulis majelis hakim.
Sementara itu,
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto yang dikonfirmasi terpisah menyatakan timnya sudah mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Winarto.
“Sudah kami eksekusi berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung. Untuk denda dan uang pengganti kita berikan waktu satu bulan setelah putusan. Bila harta benda disita tak cukup membayar denda dan uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan sesuai putusan majelis hakim,” kata Beny, Rabu (19/8/2026).
Untuk barang bukti yang sudah disita, Benny mengatakan jaksa akan melakukan lelang dalam waktu dekat. Saat ini jaksa masih mendalami aset-aset yang dimiliki terpidana Winarto. Pun, Ia menghimbau apabila warga mengetahui informasi kepemilikan aset Winarto untuk memberitahukan kepada jaksa.
Ditanya jaksa akan menyidik pemberi gratifikasi lantaran putusan kasasi Winarto terbukti menerima gratifikasi, Benny berdalih penanganan kasus itu sudah selesai. Selain itu dalam persidangan jaksa penuntut umum tidak membuktikan gratifikasi yang diterima Winarto. Namun jaksa lebih fokus pada manipulasi pajak BPHTB.
“Jaksa penuntut umum tidak mengajukan pembuktian gratifikasi. Kalau majelis hakim memutus lain itu kami hormati,” kata Beny.
Beny menambahkan majelis hakim tidak memerintah dalam putusannya agar jaksa menyidik pihak pemberi gratifikasi. Dengan demikian, jaksa tidak bisa melakukan tindak lanjut menyidik pemberi gratifikasinya.
Menyoal dugaan penerima gratifikasi tidak hanya diterima Winarto saja, Beny menjelaskan saat di persidangan Winarto tidak menyampaikan penerima lainnya. Winarto mengaku uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya.
“Pada saat persidangan dia tidak membuka. Kasarannya dia menanggung sendiri,” jelas Beny.
Terkait dalam putusan kasasi Mahkamah Agung disebut Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono meminta terdakwa Winarto membantu menyelesaikan proses pembebasan lahan pembangunan pabrik mainan, Beny mengatakan dirinya tidak berani berspekulasi lantaran kasus ditangani saat dirinya belum menjadi Kajari Ngawi.
“Saya tidak berani berkomentar dan berspekulasi. Karena kita harus mempunyai alat bukti. Kita tidak serta merta. Harus melalui tahapan dan mekanismenya,” pungkasnya.


