NGAWI, terbitan.com – Kasus kekerasan secara bersama-sama yang melibatkan oknum dari dua perguruan silat dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di sebelah selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Rizki Santoso, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang kemudian melakukan pengeroyokan.

> “Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajah korban. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial,” terang Wakapolres Ngawi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim Aris Gunadi, bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi serta rekaman video yang beredar di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni S (21), warga Kabupaten Madiun, serta seorang pelaku yang masih berstatus anak dan merupakan warga Ngawi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Motif pengeroyokan diduga dipicu karena para pelaku melihat korban mengenakan atribut dari perguruan silat lain, ditambah kondisi pelaku yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

> “Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, agar menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.