NGAWI, terbitan.com – Seorang perangkat Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menilap Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp183.000.000. Perangkat tersebut adalah Kaur Keuangan Desa Selopuro, Febriana Dwi Angita, yang memilih mengundurkan diri setelah kasus tersebut mencuat.

Kepala Desa Selopuro, Sunarno, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia menegaskan keputusan itu didasarkan pada pengunduran diri yang diajukan oleh yang bersangkutan.

“Ya benar, dia melakukan kesalahan dan juga malu atas kesalahan tersebut. Artinya saya memberhentikan itu berdasarkan dia mengundurkan diri,” kata Sunarno saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).

Sunarno menjelaskan, setelah dugaan penyalahgunaan dana terungkap, pemerintah desa langsung memproses administrasi pemberhentian. Surat Keputusan (SK) telah diajukan kepada Camat Pitu dan dimintakan rekomendasi kepada Bupati Ngawi sejak awal Januari.

Dana sebesar Rp183 juta tersebut, lanjut Sunarno, sedianya dialokasikan untuk sejumlah kegiatan desa, seperti program PKK, posyandu remaja, serta posyandu balita. Namun menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah desa kebingungan karena anggaran untuk kegiatan tersebut tidak tersedia.

“Waktu itu akhir tahun saya bingung. Ternyata dana tersebut sudah dipakai,” jelasnya.

Menurutnya, dana tersebut kini telah dikembalikan sepenuhnya. Meski demikian, pemerintah desa tetap meminta audit dari inspektorat untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan.

Sunarno juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi keluarga, termasuk membiayai orang tua yang sakit hingga meninggal dunia.

“Setelah saya tanya, uang itu dipakai untuk kebutuhan keluarga, termasuk membiayai orang tua yang sakit hingga meninggal dunia. Yang bersangkutan merupakan anak pertama,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Arif Syarifudin, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Ia menyebut proses administrasi telah berjalan sesuai mekanisme, mulai dari rekomendasi camat hingga persetujuan bupati.

“Kalau mundur karena merasa bersalah, ya kita bukan apresiasi, tapi kita terima sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Arif, Selasa (24/2/2026).

Arif menambahkan, saat ini proses masih dalam tahap audit oleh inspektorat. Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan menjadi dasar tindak lanjut.

“LHP mengharuskan mengembalikan, ya itu kewenangan inspektorat. Kita tidak bisa mengandaikan,” jelasnya.

Secara terpisah, Febriana Dwi Angita menyampaikan permohonan maaf dan memastikan dana tersebut telah dikembalikan.

“Biar tenang, suami menyarankan mundur. Maaf, tidak ada maksud lain. Saya sudah mengembalikan uangnya,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Pemerintah Desa Selopuro menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan pengembalian dana serta menunggu hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan dalam pengelolaan Dana Desa.