MADIUN, terbitan.com – Beban kerja tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kian bertambah seiring dengan munculnya laporan dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simo, Kecamatan Balerejo untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Laporan ini menambah daftar panjang dugaan rasuah yang tengah ditangani Kejari, yang sebelumnya juga disibukkan dengan dua kasus besar terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Lambannya penuntasan dua kasus dugaan korupsi kolam renang tersebut memicu desakan dan sindiran dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Budi Santosa, tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Komunikasi Rakyat (WKR).
“Kejaksaan harus tegas memberi kepastian hukum terhadap perkara yang sudah masuk, apalagi jika sudah muncul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” tegas Budi Santosa pada Senin (19/05/2025).
Budi menambahkan bahwa penyidik tidak seharusnya menggantung status hukum seseorang yang tengah berperkara. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan kecurigaan di mata publik bahwa kasus tersebut terkesan diulur-ulur atau bahkan “dipermainkan”.
“Termasuk kasus-kasus dugaan korupsi kolam renang Desa Sukosari dan Desa Gemarang. Jika memang tidak cukup bukti, segera saja dihentikan dan diumumkan kepada publik. Terlebih saat ini muncul laporan baru dugaan penyimpangan APBDes Simo,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan pernyataan pihak Kejari pada awal tahun saat jumpa pers yang menjanjikan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Namun, hingga kini, perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka belum juga terlihat.
Sementara itu, upaya konfirmasi terkait kejelasan Sprindik dalam perkara dugaan korupsi kolam renang Desa Sukosari dan Desa Gemarang kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi, belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dilayangkan tidak mendapatkan respons.
Berharap agar Kejari Kabupaten Madiun dapat segera bertindak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti seluruh laporan dugaan rasuah ini, demi tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Madiun.


