MADIUN, terbitan.com — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd). Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh salah satu pegiat anti-korupsi di Kabupaten Madiun pada momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Inal Sainal Saeful, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari puluhan orang yang berasal dari berbagai unsur, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para pengurus Eks. PNPM yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
“Sudah puluhan orang kami undang untuk wawancara,” ujar Inal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Inal menyebutkan bahwa di antara mereka yang telah dimintai keterangan, terdapat seorang Notaris yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris tersebut diketahui terlibat dalam proses pembuatan akta jual beli terkait pengadaan aset yang menjadi sorotan.
“Sudah saya mintai keterangan (Notaris). Saya gak bisa sebutkan siapa namanya,” tambahnya.
Sebagai informasi, laporan yang diterima Kejari Madiun menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengadaan aset tanah yang menelan anggaran ratusan juta rupiah. Ironisnya, aset yang dibeli menggunakan dana negara tersebut justru tercatat atas nama beberapa pengurus, bukan atas nama lembaga atau badan hukum resmi sebagaimana mestinya.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara.


