NGAWI, terbitan.com – Upaya penggeledahan ruang kerja ketua Komisi ll dari fraksi Golkar Winarto yang saat ini berstatus tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah PT. GFT Indonesia Investmen beberapa waktu yang lalu oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi.

Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Ngawi untuk mencari barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

“Sebagai bentuk komitmen lembaga kami terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi dan nepotisme, kami akan menghormati dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yuwono Kartiko. Rabu (28/5/25)

Yuwono berharap, meski anggotanya kini berstatus tersangka tetap mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak-haknya hingga proses hukum inkrah (putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap).

“Saya berharap anggota saya yang berstatus tersangka terjamin hak-haknya sebagai tersangka sampai masa inkrahnya selesai,” tambahnya.

Yuwono juga menekankan bahwa tugas di Komisi ll tidak akan terganggu dengan adanya proses hukum ini, karena dalam struktur organisasi DPRD terdapat wakil ketua dan sekretaris yang dapat menjalankan fungsi komisi secara kolektif kolegial.

“Tugas di komisi, saya kira tidak akan terganggu dalam strukturnya ada wakil ketua dan sekretaris dengan azas kolektif kolegial dan ketika di BK masih ada 4 orang artinya tugas kedewanan tidak terganggu,” jelas Ketua DPRD Ngawi.

Yuwono juga berharap Winarto bisa legowo menunggu proses hukum yang berjalan.

“Ini suatu bentuk tanggungjawab atau konsekuensi dengan apa yang kita lakukan dihadapan masyarakat,” tandasnya.