MOJOKERTO, Terbitan.com — Suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga Muhammad Afan, seorang pelajar SMK Raden Rahmat Mojosari yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas pada 5 Mei 2025. Kematian remaja berusia 16 tahun itu bukan hanya meninggalkan luka mendalam bagi ibunya, namun juga menyisakan sederet tanda tanya yang belum terjawab. Setelah sebulan lebih berlalu, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur sebagai kuasa hukum mereka.

Pihak keluarga menilai penjelasan dari aparat kepolisian belum mampu memberikan kejelasan mengenai sejumlah kejanggalan yang mereka temukan di lapangan. Terutama menyangkut lokasi penemuan jenazah, kondisi tubuh korban, hingga rentang waktu sejak korban dinyatakan hilang hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa.

“Saya tidak bisa menerima ini begitu saja. Anak saya pergi dalam keadaan sehat, tiba-tiba saya diberi kabar bahwa dia meninggal dunia. Banyak hal yang tidak dijelaskan. Saya tidak akan diam sampai semuanya terang,” ujar sang ibu dengan mata berkaca-kaca, saat ditemui wartawan.

Menurut keluarga, ketika jenazah Afan ditemukan, rambutnya dalam keadaan tercukur pendek, berbeda dari penampilan terakhir saat ia dilihat oleh temannya. Selain itu, mereka juga mempertanyakan lokasi penemuan yang dinilai terlalu jauh dari titik awal korban hilang, serta dugaan adanya luka-luka yang tidak wajar pada tubuh korban.

Ketua LBH Ansor Jawa Timur, dalam konferensi pers pada Senin (9/6/2025), menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini secara total. “Kematian seorang pelajar seperti Afan seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak. Kepolisian Resor Mojokerto harus serius mengusut kasus ini. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara jujur, terbuka, dan tidak menutupi fakta-fakta,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada kekuasaan atau pengaruh siapa yang terlibat, tetapi harus berpijak pada kebenaran dan keadilan. “Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada yang kuat, sementara suara seorang ibu yang kehilangan anaknya dibiarkan tenggelam dalam kesedihan dan ketidakpastian,” lanjutnya.

LBH Ansor juga mendesak Polres Mojokerto agar membuka kembali penyelidikan kasus ini, dengan melibatkan pengawasan internal seperti Wasidik dan Bidpropam, serta membuka ruang partisipasi publik agar proses berjalan secara transparan.

Menurut keterangan keluarga dan rekan-rekan Afan, kejadian bermula saat pertandingan sepak bola antar kelas di SMK Raden Rahmat Mojosari. Dalam pertandingan tersebut, terjadi insiden antara dua siswa, Syamsul dan Rifqi. Ketegangan di lapangan memuncak dan berujung pada ajakan duel yang disepakati akan berlangsung di luar sekolah, tepatnya di depan pabrik Sosro, Dusun Mbeduran, Desa Awang-Awang.

Sekitar pukul 11.00 WIB, usai kegiatan sekolah, Syamsul ditemani tiga temannya — Afif (warga Ngoro), Yusuf (Seduri), dan Afan — menuju lokasi duel. Pertarungan terjadi, dan Syamsul dinyatakan menang. Setelah itu, Syamsul dan Yusuf pulang bersama, sementara situasi tampak kembali tenang.

Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, kakak Rifqi bernama Syawal mendatangi rumah Syamsul. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai secara lisan dan menganggap persoalan telah selesai.

Masalah ternyata belum selesai. Usai sekolah, Syamsul dan Afan didatangi oleh Teguh, seorang kakak kelas dari kelas XII. Teguh menunjukkan foto Syamsul yang diambil saat mengikuti kegiatan study tour. Setelah Syamsul mengakui bahwa dia memang orang dalam foto tersebut, Teguh meminta mereka ikut menemui pamannya Rifqi, yakni Rio, yang sudah menunggu di depan sekolah bersama tiga orang lainnya.

Rio membawa mereka berdua dengan motor ke rumah Rifqi yang berada di Kedungmungal. Setibanya di sana, Rio berteriak lantang, “Qi, Rifqi iki ta seng ngantemi awakmu? Endi pedange?” (Qi, ini orang yang mukul kamu? Mana parangmu?)

Teriakan itu membuat Syamsul dan Afan panik. Mereka kabur menyelamatkan diri. Syamsul berlari ke arah utara dan bersembunyi di tepi Sungai Brantas hingga pukul 16.30 WIB sebelum ditemukan dan dijemput warga. Sementara itu, Afan lari ke arah selatan dan sejak saat itu tidak diketahui keberadaannya.

Menurut kesaksian Syamsul, saat terakhir melihat Afan, korban masih dalam keadaan sehat dan rambutnya belum dicukur.

Dua hari setelah kejadian tersebut, Syamsul menerima kabar dari seorang teman bernama Akbar. Akbar menunjukkan video yang memperlihatkan bahwa Afan telah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Brantas. Kabar ini mengejutkan semua pihak, terlebih kondisi jenazah Afan dinilai berbeda dari saat terakhir ia terlihat hidup.

Keluarga menyoroti beberapa kejanggalan utama yang memperkuat kecurigaan mereka bahwa ada unsur kekerasan atau penghilangan nyawa secara tidak wajar:

1. Perubahan penampilan korban: Rambut Afan yang awalnya panjang ditemukan dalam kondisi dicukur, menunjukkan adanya interaksi pihak lain setelah ia menghilang.

2. Jarak lokasi penemuan: Lokasi penemuan jenazah di Sungai Brantas berjarak cukup jauh dari titik terakhir ia dilaporkan hilang. Arus sungai tidak menjelaskan perpindahan sejauh itu dalam waktu singkat.

3. Kondisi tubuh korban: Pihak keluarga tidak mendapatkan penjelasan detail dari kepolisian mengenai luka-luka yang ada di tubuh Afan, serta hasil visum yang tidak diberikan secara lengkap.

4. Minimnya rekonstruksi atau gelar perkara terbuka: Hingga saat ini, belum ada penyampaian terbuka kepada publik mengenai hasil penyidikan.

LBH Ansor Jawa Timur tidak hanya akan mendampingi keluarga korban dari sisi hukum, namun juga mengajak masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya untuk ikut mengawasi proses ini. “Ini adalah panggilan moral bagi kita semua. Keadilan harus ditegakkan, dan kebenaran tidak boleh dikubur bersama jasad korban,” kata Ketua LBH Ansor.

Pihaknya juga meminta Polres Mojokerto untuk lebih terbuka dan bersedia melibatkan pihak eksternal dalam pengawasan penyelidikan. Hal ini diyakini dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam kasus-kasus yang menyentuh kelompok rentan seperti pelajar.

Kasus Muhammad Afan bukan sekadar cerita tentang seorang remaja yang hilang dan ditemukan meninggal dunia. Ini adalah refleksi dari bagaimana sistem hukum harus merespons secara adil dan manusiawi terhadap setiap bentuk kehilangan yang penuh kejanggalan. Suara seorang ibu yang menuntut kejelasan adalah suara nurani yang tak boleh diabaikan.

Dalam waktu dekat, LBH Ansor Jawa Timur berencana menyurati Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta supervisi terhadap penyelidikan. Mereka juga tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah peradilan jika ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum.