NGAWI, terbitan.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, sejumlah sekolah di Kabupaten Ngawi mulai menggalang dana dari para siswa untuk membeli hewan qurban secara patungan. Namun, praktik ini dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam yang mengatur tata cara berqurban.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi, Chusnul Amin, menegaskan bahwa pengumpulan dana dalam jumlah kecil oleh banyak orang misalnya Rp50.000 per siswa untuk membeli satu ekor kambing tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah qurban.
“Itu bukan qurban, tapi sedekah,” tegas Chusnul Amin, Rabu (14/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam syariat, satu ekor kambing atau domba hanya sah jika diperuntukkan bagi satu orang. Sedangkan hewan jenis sapi atau unta dapat digunakan untuk qurban maksimal oleh tujuh orang, baik secara kolektif maupun perorangan.
Praktik yang umum terjadi di sekolah-sekolah, yaitu urunan dana oleh ratusan siswa untuk membeli seekor kambing, dinilai tidak memenuhi ketentuan sah qurban.
“Qurban itu sunnah muakkad bagi yang mampu, bukan kewajiban bagi setiap siswa. Dan kalau urunan banyak orang untuk satu kambing, itu tidak sah sebagai qurban,” jelasnya.
Chusnul juga mengingatkan bahwa hewan qurban harus merupakan hewan berkaki empat seperti domba, kambing, sapi, atau unta, dalam kondisi sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
Kemenag Ngawi pun mengimbau sekolah-sekolah dan masyarakat agar memahami kembali ketentuan syariat mengenai qurban. Hal ini penting agar ibadah yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan tuntunan agama.


