SIDOARJO, terbitan.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum untuk percepatan pembangunan Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).

Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang hendak melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025.

Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Raden Fadjar Widjanarko dan Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo hadir dalam rapat tersebut.

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto mengatakan, Kemenkum sudah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al-Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016.

Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.

Pihaknya, kata Haris, berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan.

“Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” katanya.

Haris pun menekankan jika Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren.

“Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, Kiai Muchammad Ubaidillah, menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif, dengan bantuan notaris Ismaryani.

Pihaknya berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.

Nah, sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan terus berkoordinasi dengan notaris dan sejumlah pihak terkait.

Hal itu untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo.

Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Melalui langkah tersebut, Kemenkum Jatim menegaskan perannya bukan sekadar regulator, namun juga fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah.*