NGAWI, terbitan.com – Dinas PUPR Kabupaten Ngawi menyoroti masih rendahnya tingkat kesadaran instansi pemerintah terhadap pentingnya legalitas dan kelayakan bangunan gedung. Dari total 4.475 bangunan gedung negara di Kabupaten Ngawi, baru sekitar 1 hingga 2 persen yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman serta percepatan implementasi PBG dan SLF pada bangunan gedung negara yang digelar di Kurnia Convention Hall, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti kepala puskesmas se-Kabupaten Ngawi, direktur rumah sakit, camat, OPD, instansi vertikal, hingga perwakilan kantor Kementerian Agama.
Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Ngawi, Yesi Widyarti, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman OPD dan instansi terkait pentingnya PBG dan SLF sebagai standar keselamatan bangunan.
“Kita adakan kegiatan sosialisasi PBG dan SLF untuk bangunan gedung negara serta pemeliharaan bangunan gedung negara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Yesi, rendahnya kepedulian terhadap dokumen kelayakan bangunan berpotensi memicu risiko keselamatan yang serius. Banyak instansi masih menganggap PBG dan SLF hanya sebatas administrasi, padahal keduanya berkaitan langsung dengan keamanan bangunan bagi masyarakat.
“Di Ngawi tingkat kesadaran masih rendah, baru 1 sampai 2 persen dari total bangunan negara,” ungkspnya.
Ia menjelaskan, SLF menjadi dokumen penting untuk memastikan sebuah bangunan benar-benar layak digunakan. Dalam berbagai kasus kecelakaan bangunan seperti kebakaran, atap roboh, maupun plafon ambruk, dokumen SLF menjadi salah satu aspek utama yang diperiksa.
“Kita ingin meningkatkan pemahaman OPD dan instansi di Kabupaten Ngawi terhadap pentingnya PBG dan SLF, terutama terkait keselamatan bangunan. Kalau ada kegagalan bangunan atau kecelakaan seperti kebakaran dan atap roboh, yang ditanyakan pasti SLF atau laik fungsinya,” jelasnya.
Dari total 4.475 bangunan gedung negara yang tercatat di Kabupaten Ngawi, cakupan tersebut juga meliputi gedung milik desa, sekolah, hingga instansi vertikal. Namun hingga kini, sebagian besar belum memiliki dokumen legalitas maupun pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan secara berkala.
Yesi mencontohkan sejumlah kasus bangunan ambruk di berbagai daerah yang menimbulkan korban jiwa, termasuk di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren. Menurutnya, kejadian serupa seharusnya dapat diminimalisir apabila pemeriksaan bangunan dilakukan secara rutin.
“Penting sekali keandalan bangunan. Banyak kejadian di pondok pesantren, anak-anak jadi korban karena plafon ambrol. Jangan sampai bangunan tidak andal. Pemeriksaan berkala minimal setiap lima tahun sekali sangat penting,” katanya.
Ia menegaskan, selama masa berlaku SLF, instansi pemilik bangunan juga diwajibkan melakukan pemeliharaan rutin agar kondisi gedung tetap aman dan laik fungsi.
“Setelah lima tahun pasti laik karena ada pemeliharaan berkala, tapi selama ini mungkin belum banyak yang konsen ke situ,” pungkasnya.


