Madiun, terbitan.com – Camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Supriadi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (2/1/2026).
Supriadi, menyampaikan, kedatangan mereka di kantor Kejari Madiun itu untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama aparatur pemerintahan desa dan kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun beberapa hari lalu.
Menurut Supriadi, selama ini tidak ada instruksi maupun arahan pengumpulan dana seperti yang disampaikan salah satu pegiat anti korupsi tersebut. Uang yang dipersoalkan itu sebenarnya untuk kegiatan pembinaan hukum.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan 2 persen atau angka lain. Itu tidak benar,” kata Supriadi, kepada wartawan dikantor Kejari Madiun.
Supriyadi menyebut, klarifikasi terkait tudingan adanya perintah atau permohonan pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa itu juga sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal senada juga disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani. Menurut Suci, pihaknya tidak pernah mengintruksikan kepala desa untuk melakukan pengumpulan dana untuk diberikan ke Jaksa.
“Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.
Ditempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkait adanya permintaan uang oleh oknum kejaksaan tersebut.
“Berdasarkan klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Meski demikian, ia menegaskan kejaksaan tidak akan mentoleransi jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan institusinya.
“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan adanya klarifikasi terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait dugaan pungli. Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, menegaskan langkah tersebut masih sebatas klarifikasi awal.
Jumat, 2 Januari 2026 19:22 WIB


