MUARA TEWEH , terbitan.com – Setelah Resminya di deklarasikan penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian yang lebih dikenal dengan sebutan Merong Rabu 04 Desember 2019 lalu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Kalteng.
Penutupan lokalisasi Prostitusi Merong Sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 28 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati Barito Utara nomor 31 tahun 2018 tentang penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian di km 3,5 jalan negara Muara Teweh Puruk Cahu kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito utara.
kepada Kasat Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Aprin Siaga Dahan mengatakan,” Kami tidak bisa melakukan penertiban pasca penutupan karena sampai sekarang perda tersebut belum kami terima,” ucap Aprin dengan tegas saat dikonfirmasi wartawan media online terbitan.com, Senin 23/03/2020
Lanjut Aprin, Karena mengenai penutupan tempat prostitusi merong ini ada Satgas yang menangani tugas kami hanya memback up bila sudah di sosialisasikan Peraturan Daerah mengenai penutupan tersebut,” Bantahnya.
Disinggung wartawan mengenai fungsi dan tugas Satpol PP dalam penegakan hukum, Kasat mengungkapkan mereka memang melakukan penertiban dalam penegakan produk hukum yang sudah disahkan bersama oleh Pemda dan DPRD, namun kalau belum di sosialisasikan kami tidak berani.
“Sampai sekarang perda yang dimaksud belum sampai kemeja saya, jadi kami tidak bisa mengambil tindakan tegas, silahkan konfirmasi ke Dinsos PMD bagian Rehabilitasi Sosial karena mereka yang menangani,” kilah Aprin.
Sampai berita ini diturunkan kegiatan prostitusi lokalisasi yang akbar disebut Merong ini masih berlanjut seperti biasa para penjaja seks komersial (PSK) masih santai menunggu tamu hidung belang di luar kalau malam hari. (Iwan)



Tinggalkan Balasan