MADIUN, terbitan.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah milik Agung Tri Winarto di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kota Madiun, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi yang tengah berjalan. Barang yang disita berupa satu unit handphone serta sejumlah kaos yang berkaitan dengan kegiatan Pilkada 2024.

“Yang dibawa tadi kaos sama HP saya. Kaosnya memang banyak, itu kaos-kaos waktu Pilkada,” ujar Agung usai proses penggeledahan.

Agung juga menegaskan bahwa tidak ada dokumen maupun barang lain yang turut diamankan oleh petugas. Ia membantah memiliki keterkaitan dalam bentuk proyek atau kerja sama bisnis dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

“Tidak ada sama sekali (kerja sama proyek). Hubungan saya hanya baik, sebatas pertemanan, olahraga bareng,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan operasional KPK jenis Innova Reborn terlihat terparkir di depan rumah. Aparat kepolisian juga tampak berjaga guna memastikan proses penggeledahan berlangsung aman dan tertib.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dalam kasus dugaan suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret nama Maidi.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Sehari sebelumnya, Senin (6/4/2026), penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, serta kantor bersama PT Uler Raya Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.