SUMENEP, Terbitan.com – Program Pokok Pikiran (Pokir) yang diinisiasi oleh DPRD Jawa Timur untuk tahun anggaran 2024 terus menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep. Beberapa proyek yang dihasilkan dari dana Pokir menuai kritik tajam dari masyarakat, terutama terkait kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
Salah satu keluhan utama berasal dari proyek infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan dana Pokir. Jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan hanya dalam hitungan bulan setelah selesai. Hal ini memicu kekecewaan warga yang merasa hasil pekerjaan tidak sebanding dengan dana besar yang telah dikeluarkan.
“Anggaran yang digunakan sangat besar, tetapi kualitasnya mengecewakan. Baru beberapa bulan selesai, jalan ini sudah rusak. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain kualitas proyek yang rendah, proses penentuan anggaran dan pelaksanaan program Pokir juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai bahwa mekanisme pelaksanaan program ini kurang transparan. Dugaan adanya praktik markup harga dan pemborosan anggaran semakin memperkuat ketidakpuasan masyarakat terhadap program tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mendistribusikan dana Pokir senilai Rp 10 miliar ke Kabupaten Sumenep. Namun, distribusi dana tersebut dinilai tidak efektif karena dilakukan mendekati akhir tahun. Hal ini membuat para kepala desa penerima dana kesulitan merealisasikan proyek sesuai dengan tenggat waktu.
“Dananya baru masuk rekening kami menjelang akhir tahun. Dengan waktu yang sangat singkat, mustahil bagi kami menyelesaikan proyek sebelum tahun anggaran berakhir. Karena itu, dana tersebut kami silpakan untuk digunakan tahun berikutnya,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Keputusan untuk menyilpakan dana ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mencurigai adanya potensi penggunaan anggaran secara fiktif atau pengerjaan proyek yang dilakukan asal-asalan. Lebih lanjut, isu bahwa dana Pokir diperjualbelikan kepada pihak penerima dengan harga 30-35 persen dari total dana yang seharusnya diterima juga menjadi bahan perbincangan.
Sementara itu kepala desa di kepulauan juga menyampaikan bahwa dana tersebut cair ke rekening kami bulan 12 tahun 2024.
“Pelaksanaan proyek ini akan dilakukan ditahun 2025, karena melihat kondisi alam tidak memungkinkan dikerjakan ditahun 2024”, ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak DPRD Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang dilayangkan masyarakat Sumenep.
Masyarakat Kabupaten Sumenep berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap program Pokir, baik dari pemerintah maupun lembaga terkait. Mereka ingin memastikan bahwa anggaran yang berasal dari uang rakyat dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik.
“Program seperti ini sangat penting, tetapi harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Jangan sampai anggaran besar yang sudah dikeluarkan hanya menghasilkan proyek yang tidak bermanfaat bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Dengan adanya kritik dan sorotan yang terus berdatangan, diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas program Pokir, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengurangi potensi penyimpangan anggaran.


