SUMENEP, Terbitan.com — Sebuah pabrik hasil tembakau bernama PR Maghfiroh Jaya yang berlokasi di Dusun Sumber Pandan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga tidak melakukan aktivitas produksi meski mengantongi izin resmi.

Pabrik yang terdaftar dengan nomor NPPBKC: 3522090504660001-40213 ini tertera sebagai unit produksi tembakau, namun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan laporan masyarakat sekitar, tidak ditemukan tanda-tanda operasional yang mencerminkan sebuah pabrik aktif. Sejumlah warga menyebut bangunan tersebut tertutup dan tidak menunjukkan aktivitas keluar-masuk bahan baku maupun pekerja.

“Saya tinggal tidak jauh dari lokasi itu, tapi belum pernah melihat ada aktivitas pengolahan tembakau. Sejak dulu ya begitu saja, sepi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kejelasan status operasional pabrik tersebut. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan adanya pabrik-pabrik rokok yang hanya aktif di atas kertas, namun tidak benar-benar menjalankan kegiatan produksi, alias “pabrik mati” yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan izin atau pengalihan dana subsidi dan fasilitas negara.

Ahmad R, mendesak agar instansi terkait seperti Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

“Jika pabriknya tidak beroperasi, maka perlu dipertanyakan: untuk apa izin NPPBKC itu diterbitkan dan siapa yang diuntungkan? Jangan sampai ini menjadi modus untuk mengaburkan arus distribusi rokok ilegal atau manipulasi data pabrik aktif,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PR Maghfiroh Jaya maupun instansi pengawas seperti Kantor Bea Cukai Madura. Terbitan.com masih terus mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

Fenomena pabrik rokok yang tidak berproduksi namun memiliki izin resmi bukanlah hal baru di wilayah Sumenep. Beberapa waktu terakhir, muncul sorotan terhadap ratusan pabrik rokok yang terdaftar tetapi diduga tidak aktif, menguatkan dugaan adanya jaringan mafia industri rokok yang memanfaatkan celah regulasi.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum dan audit menyeluruh dilakukan terhadap semua pabrik rokok di Kabupaten Sumenep untuk menjamin bahwa perizinan yang diberikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahgunakan.