MADIUN, terbitan.com – Sampai hari ini, masih banyak desa di Kabupaten Madiun yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Padahal, aturan ini menjadi pondasi dasar dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan hidup warga di tingkat paling bawah karena aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ironisnya, sebagian desa justru sibuk dengan urusan seremonial dan kegiatan proyek fisik, sementara aspek ketertiban sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat malah diabaikan. Padahal, tanpa Perdes, aparat desa kehilangan pegangan hukum untuk bertindak saat muncul masalah sosial seperti keributan warga, gangguan ketertiban lingkungan, hingga penataan fasilitas umum.

Banyak kasus di lapangan yang akhirnya diselesaikan dengan pendekatan asal damai, tanpa mekanisme hukum yang jelas. Inilah yang membuat penyelesaian masalah di Desa kerap tumpang tindih, bahkan berulang. Perdes seharusnya menjadi pedoman, bukan pilihan.

Kurangnya kesadaran aparatur desa terhadap pentingnya regulasi sosial ini menunjukkan lemahnya fungsi pemerintahan desa sebagai penjaga ketertiban. Mereka lupa bahwa pembangunan bukan hanya soal jalan dan gedung, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.

Masyarakat berhak menuntut pemerintahan desa yang tidak hanya pandai mengelola anggaran, tetapi juga cakap mengatur warganya dengan aturan yang jelas. Tanpa Perdes Ketertiban, Desa hanyalah wilayah administratif tanpa arah moral dan sosial.

Sudah saatnya Kepala Desa dan BPD bangun dari tidur panjangnya. Jangan menunggu masalah besar baru sibuk membuat aturan. Karena desa yang tertib tidak lahir dari kebetulan, melainkan dari keberanian pemimpinnya menyusun aturan dan menegakkannya dengan adil.

Kalau bicara soal ketertiban dan ketentraman, desa seharusnya jadi contoh, bukan sumber kekacauan.