SUMENEP, Terbitan.com – Program padat karya senilai Rp100 juta di Desa Jalbuden, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, kembali menuai polemik. Setelah sebelumnya diduga fiktif karena tidak ada aktivitas di lapangan, kini muncul kejanggalan baru terkait keterangan yang saling bertolak belakang antara Kepala Desa Jalbuden dan Ketua Pokmas Sinar Kartika selaku pelaksana program.

Kepala Desa Jalbuden, saat dikonfirmasi wartawan, menyebut bahwa proyek padat karya yang dilaksanakan oleh Pokmas Sinar Kartika berbentuk pembangunan jalan makadam.

“Yang saya tahu, program padat karya itu untuk makadam jalan. Itu yang dilaporkan ke kami,” ujarnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Ketua Pokmas Sinar Kartika, Ia menyebut bahwa proyek yang dijalankan pihaknya adalah pembangunan rabat beton, bukan makadam.

“Kami kerjakan rabat beton, bukan makadam. Kalau ada yang bilang lain, mungkin salah paham saja,” ungkapnya saat diwawancarai.

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah program tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur, atau justru menyimpan ketidakwajaran yang lebih serius?

Tak hanya soal jenis pekerjaan yang berbeda, kejanggalan lain muncul ketika ditanyakan soal dokumen administrasi Pokmas Sinar Kartika, terutama pada bagian diagram atau cap stempel Kepala Desa yang tercantum dalam dokumen Pokmas.

Wartawan menemukan bahwa stempel yang digunakan Pokmas dalam dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan stempel resmi desa. Saat hal ini dikonfirmasi ketua pokmas sinar kartika beralasan bahwa ketidaksesuaian itu terjadi karena kesalahan saat proses print out.

“Itu hasil print out saja, jadi diagram lingkarannya tidak sama dengan stempel asli. Tidak ada yang aneh sebenarnya,” katanya.

Namun, penjelasan tersebut dianggap janggal oleh sejumlah aktivis yang menilai bahwa cap stempel desa adalah dokumen otentik yang seharusnya tak bisa sembarangan direproduksi, apalagi untuk dokumen yang digunakan dalam pencairan dana publik.

Dayat mengatakan bahwa perbedaan jenis pekerjaan antara Kepala Desa dan Ketua Pokmas menunjukkan lemahnya koordinasi, atau bahkan indikasi kuat ada yang ditutupi.

“Ini serius. Bagaimana mungkin Kepala Desa dan Ketua Pokmas tidak punya pemahaman yang sama soal pekerjaan? Ini bukan sekadar salah sebut, tapi soal integritas pelaporan dan penggunaan dana negara,” kata Dayat.

Ia menambahkan bahwa penggunaan stempel yang tidak sesuai juga bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.

“Kalau benar hasil print out yang tidak sesuai, itu makin menguatkan bahwa ada yang janggal. Stempel desa tidak boleh sembarangan dicetak,” tegasnya.