TERNATE, Terbitan.com|| Ketidakhadiran oknum anggota Dewan Pimpin Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko alias LL untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan sebuah pelecehan terhadap institusi Kejaksaan.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Kepulauan Sula, Rifki Leko, Rabu (5/3/25). Selain pelecehan, menurut Rif sikap tersebut menunjukkan tidak taat kepada hukum.

“Dipanggil oleh Kejati Maluku Utara
untuk diminta keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid -19 Ta.2021 lalu, senilai Rp 28 miliar lebih dan tidak hadir, itu bagi kami merupakan pelecehan terhadap institusi Kejaksaan. Artinya anggota dewan ini tidak taat hukum. Kesannya kayak kebal hukum,” kata Rifli.

Selain itu, Rifli juga mendesak Kajati Maluku Utara untuk segera menetapkan
oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, LL sebagai tersangka, karena sejumlah saksi yang diambil keterangan. Saya rasa cukup untuk segera membuat kesimpulan, “tegasnya

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Iya, Oknum DPRD Sula inisial LL dipanggil terkait Kasus BTT di Kepulauan Sula,” katanya

Lanjut Richard, namun LL tak datang memenuhi panggilan Jaksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula, “LL tak datang hadiri panggilan dari kami, alasannya baru terima surat tersebut,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, akan lakukan pemanggilan kembali LL terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi dana BTT di Kepulauan Sula, “Sesuai prosedur, kami akan panggil kembali LL terkait Kasus tersebut,” tindasnya