NGAWI, terbitan.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, terus memantik sorotan publik. Di tengah desakan masyarakat agar kasus tersebut diproses secara hukum, pernyataan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono justru memunculkan polemik baru.
Bagaimana tidak, Ony mengungkap bahwa kasus serupa ternyata pernah terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Ngawi. Namun saat itu, pemerintah daerah disebut hanya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada pelaku tanpa membawa perkara ke ranah pidana.
Yang lebih mengejutkan, kasus tersebut diakui tidak pernah dipublikasikan ke publik.
“Ada juga pemecatan, tapi tidak ter-publish. Yang kita pecat itu karena korban jelas dan ada bukti CCTV,” ungkap Ony. Rabu (20/5/26)
Pernyataan itu sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa kasus dugaan pencabulan yang disebut memiliki bukti kuat justru hanya berakhir pada sanksi administratif tanpa proses hukum.
Kini, kasus serupa kembali mencuat. Seorang oknum guru olahraga berinisial PR (58) diduga melakukan pencabulan terhadap Siswi A (10). Namun hingga kini, Pemkab Ngawi belum memastikan apakah kasus tersebut akan dibawa ke ranah pidana.
Alih-alih mendorong proses hukum, Pemkab justru membuka ruang penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice.
“Mediasi hal-hal yang bisa ditindaklanjuti komunikasi restorative dijalankan. Kalau sudah terkomunikasi dengan baik sampai di situ, proses tergantung dari mediasinya sendiri,” ujar Ony.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik. Pasalnya, dugaan pencabulan terhadap anak dinilai bukan sekadar konflik personal yang dapat diselesaikan secara damai, melainkan tindak pidana serius yang seharusnya diproses melalui jalur hukum.
Ony berdalih saat ini proses masih dalam tahap konfirmasi dan pembuktian. Pemkab, kata dia, juga telah menurunkan Dinas Pendidikan, DP3KB, serta tim psikologi untuk mendampingi korban.
“Pelecehan seksual harus ada bukti yang kuat, ini masih proses konfirmasi kedua belah pihak,” katanya.
Pemkab juga mengaku telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan PR dari kegiatan mengajar dan memindahkannya ke kantor korwil pendidikan guna meredam keresahan masyarakat.
“Kita tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Tapi untuk mengantisipasi kegaduhan dan permintaan masyarakat setempat, guru tersebut tidak mengajar lagi,” ujarnya.
Menurut Ony, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat merupakan hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan pemerintah daerah.
“PTDH itu sudah hukuman paling tinggi,” katanya.

Pernyataan tersebut justru disorot, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua LPPM dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Unsoer Ngawi, Khoyrul Anwar yang menilai proses hukum belum menjadi prioritas utama dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Padahal, dalam kasus pencabulan anak, aparat penegak hukum dapat bergerak tanpa harus menunggu aduan korban karena termasuk delik biasa.
Ia menegaskan asas praduga tak bersalah memang harus dijunjung tinggi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum.
“Dugaan pencabulan terhadap anak merupakan persoalan serius yang masuk kategori delik biasa. Karena itu, proses penyelidikan seharusnya tetap melibatkan aparat penegak hukum, terlepas ada atau tidak adanya aduan,” tegas Anwar.
Menurutnya, kehadiran polisi sangat penting agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak berhenti hanya pada penyelesaian internal di lingkungan dinas.
Selain itu, Anwar juga menyoroti dugaan adanya permintaan kepada orang tua korban agar membuat surat pernyataan tidak menuntut. Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai sangat problematik.
“Dalam perkara dugaan kekerasan atau pencabulan terhadap anak, pihak yang harus dilindungi adalah korban dan keluarganya, bukan malah didorong menghentikan proses,” ujarnya.
Ia menilai situasi tersebut janggal. Di satu sisi pemerintah menekankan asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku, namun di sisi lain muncul dugaan upaya agar korban tidak melanjutkan perkara.
“Kalau memang yakin tidak bersalah, seharusnya semua pihak mendukung proses penyelidikan hukum yang transparan dan objektif, bukan justru terkesan terburu-buru mengarahkan penyelesaian di luar hukum,” katanya.
Anwar kembali menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi anak sekaligus memastikan keadilan berjalan tanpa intervensi.
“Kalau nantinya terbukti tidak ada tindak pidana, nama baik guru wajib dipulihkan secara terbuka. Tapi jika ditemukan alat bukti yang mengarah pada pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tandasnya.


