NGAWI, terbitan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) yang digelar di Universitas Negeri Surakarta pada Jumat (08/05/2026). Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut, Menteri Nusron memaparkan pandangannya terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.
Dalam sesi dialog bersama mahasiswa, Menteri Nusron menegaskan bahwa idealnya tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di kawasan adat harus terlebih dahulu diakui sebagai tanah ulayat sebelum diterbitkan HGU.
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, apabila terdapat HGU di atas tanah ulayat, maka hubungan antara perusahaan pemegang HGU dan masyarakat adat bersifat kemitraan. Menurutnya, pemegang HGU hanya memiliki status kontrak dengan pemegang hak adat sehingga keberadaan tanah ulayat tetap terlindungi.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya.
Meski demikian, Menteri Nusron mengakui pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satu persoalan utama ialah belum jelasnya batas wilayah adat di sejumlah daerah, serta kelembagaan adat yang dinilai belum sepenuhnya solid.
Ia mencontohkan adanya kasus kepala suku yang menjual tanah adat, sementara kelompok adat lainnya justru saling mengklaim kepemilikan atas wilayah tersebut. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan dan kepastian hukum hak masyarakat adat.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Papua. Sebagai bentuk perlindungan hukum, pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di sejumlah daerah tersebut.
Menurut Menteri Nusron, keberadaan sertipikat hak ulayat menjadi instrumen penting agar tanah adat tidak mudah dikuasai pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” pungkas Menteri Nusron.


