SUMENEP, Terbitan.com – Tiga mobil dinas mewah untuk pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep menjadi perbincangan hangat di tengah publik. Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa kendaraan dinas tersebut adalah Toyota V Hybrid yang masing-masing bernilai sekitar Rp 537 juta. Total anggaran yang digelontorkan untuk pembelian tiga unit tersebut mencapai Rp 1,611 miliar.

Ironisnya, pembelian kendaraan mewah ini dilakukan ketika pemerintah pusat maupun daerah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran. Hal ini tentu saja memicu reaksi keras dari masyarakat dan berbagai kalangan pemerhati anggaran.

Seorang warga Sumenep, Inisial AR, menyayangkan langkah DPRD yang menurutnya tidak peka terhadap kondisi fiskal.

“Saat semua sektor ditekan untuk hemat anggaran, DPRD justru belanja mobil mewah. Ini bukan sekadar persoalan legal atau tidak, tapi soal etika dan sensitivitas sosial,” ujar AR kepada media ini, Senin (14/04/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tiga unit mobil dinas tersebut merupakan jenis Toyota V Hybrid dengan spesifikasi mesin yang lebih ramah lingkungan dan desain eksterior yang tergolong mewah. Mobil tersebut diketahui diperuntukkan bagi tiga Wakil Ketua DPRD Sumenep. Satu unit lainnya, untuk Ketua DPRD, masih dalam proses pemesanan (inden).

Masing-masing kendaraan dibeli dengan harga Rp 537 juta, sehingga total nilai pengadaan mencapai Rp 1,611 miliar. Anggaran ini bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun 2025.

Menanggapi isu yang telah viral tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar, S.P.I., S.M.i., angkat bicara. Ia memberikan penjelasan resmi terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Dalam pengadaan itu tidak ada pelanggaran. Semuanya telah sesuai aturan yang berlaku. Pembelian kendaraan dinas tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur hak pimpinan DPRD,” ujar Yudha saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (14/04/2025).

Yudha menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat empat mobil yang dianggarkan.

“Sebenarnya ada empat mobil yang dibeli, satu untuk Ketua DPRD yang masih dalam status inden,” tambahnya.

Menurutnya, kapasitas mesin dan jenis kendaraan telah disesuaikan dengan ketentuan teknis. Untuk jabatan Ketua DPRD, kendaraan yang diperbolehkan memiliki kapasitas mesin maksimal 2.200 cc.

“Poin pentingnya, ini bukan kehendak pribadi atau inisiatif tanpa dasar. Semua melalui prosedur. Bahkan dari sisi penganggaran, semuanya sudah dicantumkan dan disetujui dalam APBD 2025,” tandas Yudha.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang mendapatkan fasilitas kendaraan baru, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi ke ketua DPRD belum membuahkan hasil.