MADIUN, terbitan.com – Dugaan keberadaan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai pekerja kasar di proyek pembangunan pabrik PT Sindo Industri Indonesia di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, memicu perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah TKA di lokasi proyek disebut mencapai sekitar 50 hingga 60 orang. Mereka diduga tinggal di dalam area proyek untuk menghindari pantauan petugas.
Seorang warga setempat bernama Purnomo mengaku menerima informasi dari rekan yang bekerja di proyek tersebut. Ia menyebut sebagian besar TKA bekerja di bidang perkayuan, termasuk pemasangan scaffolding dan begisting kayu, pekerjaan yang menurutnya dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal.
“Informasi yang saya terima ada banyak TKA yang kerja di proyek pembangunan pabrik itu. Sebagian banyak di perkayuan,” ujar Purnomo, Rabu (29/7/2026).
Purnomo juga menduga sebagian TKA tersebut tidak memiliki dokumen yang sesuai. Dugaan itu muncul karena, menurut informasi yang diterimanya, sejumlah pekerja asing sempat bersembunyi ketika dilakukan pemeriksaan.
“Waktu ada sidak dari Disnaker banyak yang bersembunyi. Logikanya, kalau tidak ilegal kenapa bersembunyi,” katanya.
Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya bersama instansi terkait langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh TKA yang bekerja di proyek tersebut dan seluruh dokumen keimigrasiannya telah dinyatakan lengkap.
“Kemarin ada info langsung kita datangi ke lokasi dan sesuai laporan ada 7 TKA dan dicek di Imigrasi dokumen sudah lengkap,” ujar Arik.
Arik menambahkan, apabila muncul informasi mengenai jumlah TKA yang mencapai puluhan orang, kemungkinan berasal dari pekerja asing yang bertugas di proyek lain dalam satu grup perusahaan.
Menurutnya, PT Sindo Industri Indonesia berada dalam satu grup dengan perusahaan yang juga tengah membangun pabrik di Kabupaten Ngawi, sehingga mobilitas tenaga kerja asing di dua lokasi tersebut bisa menimbulkan persepsi jumlah TKA lebih banyak.
“Sindo masih satu grup dengan Sintec yang saat ini juga membangun pabrik di Ngawi. TKA berasal dari dua lokasi, Ngawi dan Madiun. Untuk data yang lebih rinci terkait TKA merupakan kewenangan Imigrasi,” jelasnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi yang menyatakan adanya pelanggaran keimigrasian di proyek pembangunan pabrik tersebut. Dugaan mengenai keberadaan TKA ilegal masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.


