NGAWI, terbitan.com – Di tengah derasnya ancaman hilangnya habitat satwa liar, sebuah tradisi unik justru menjadi benteng perlindungan bagi ribuan bulus di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Warga setempat meyakini siapa pun yang nekat membawa bulus keluar desa akan tertimpa sial. Kepercayaan turun-temurun itu membuat populasi bulus tetap terjaga hingga kini.

Ribuan bulus atau kura-kura lunak air tawar dengan nama latin Amyda cartilaginea hidup bebas di selokan, parit, saluran irigasi, hingga aliran sungai yang terhubung dari kawasan wisata Sendang Tawun atau Sendang Beji menuju Sungai Bengawan Madiun. Keberadaan satwa tersebut disebut telah ada sejak masa penjajahan dan terus berkembang biak hingga menjadi ikon desa.

Siang itu, di selokan depan rumah Subandi (70), ratusan bulus berbagai ukuran terlihat berkumpul di permukaan air. Reptil-reptil itu seolah sudah mengenali kebiasaan warga yang rutin memberi makan.
Tak lama kemudian, seorang pemuda melempar dua ekor ayam mati ke dalam selokan. Seketika ratusan bulus berebut mencabik mangsa menggunakan kuku-kuku kakinya.

“Sudah biasa ada yang memberi ayam mati untuk makan bulus. Kalau tidak ada yang memberi, kadang saya sendiri yang memberi makan,” ujar Subandi, Rabu (3/6/2026).

Berbeda dengan satwa peliharaan pada umumnya, bulus di Tawun hidup liar namun dijaga bersama oleh warga. Mereka dibiarkan berkembang biak secara alami tanpa pernah ditangkap untuk dijual maupun dipelihara secara pribadi.

Warga bahkan rutin memberikan makanan berupa kerupuk, roti, nasi sisa rumah tangga, hingga bangkai ayam. Kesepakatan sosial yang telah berlangsung selama puluhan tahun membuat populasi bulus tetap bertahan di tengah maraknya perburuan satwa air tawar di daerah lain.

Menurut Subandi, salah satu alasan warga enggan mengambil bulus adalah adanya kepercayaan bahwa siapa pun yang membawa satwa tersebut keluar desa akan mengalami kesialan.

Ia menceritakan sebuah peristiwa yang masih sering dibicarakan warga. Seorang pria dari luar desa pernah membawa seekor bulus berukuran besar menggunakan mobil. Tak lama setelah meninggalkan desa, kendaraan yang dikemudikannya mendadak mogok.

“Setelah diketahui membawa bulus dan dikembalikan ke selokan, mobilnya bisa jalan lagi,” tuturnya.

Kisah serupa terus diwariskan dari generasi ke generasi hingga menjadi semacam aturan tidak tertulis yang dihormati masyarakat.

Subandi mengungkapkan saat ini ribuan bulus masih menghuni sepanjang aliran selokan desa. Beberapa di antaranya memiliki ukuran sangat besar dengan bobot mencapai 30 kilogram.
Mayoritas bulus berwarna abu-abu gelap. Namun warga pernah menemukan bulus berwarna putih yang kini sudah tidak terlihat lagi.

Lebih lanjut, Subandi menjelaskan pada musim kemarau, bulus betina biasanya naik ke daratan untuk bertelur. Dalam satu musim, seekor indukan dapat menghasilkan hingga 12 butir telur yang ditanam di dalam tanah setelah menggali lubang dengan kedalaman tertentu.

“Kalau musim bertelur, banyak bulus naik ke darat mencari tempat yang aman,” kata Subandi.

Hal senada juga disampaikan Muryani, warga lainnya, ia mengaku sudah mengenal keberadaan bulus sejak masih kecil. Baginya, satwa tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Tawun.

“Sejak saya kecil sudah ada, bulus hidup bebas di sungai dan parit desa,” ujarnya.

Menurutnya, warga memperlakukan bulus seperti hewan peliharaan bersama yang harus dijaga keberadaannya. Karena itu, ketika bulus ditemukan di sawah saat musim hujan, petani akan mengembalikannya ke selokan terdekat, bukan menangkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tawun, Purrahman, mengakui mitos ketiban sial menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat enggan mengambil bulus.

“Banyak yang percaya kalau membawa bulus keluar desa bisa kena sial, mulai dari kecelakaan sampai musibah lainnya,” katanya.

Meski populasinya masih melimpah, warga mulai khawatir dengan maraknya pencurian bulus oleh orang luar desa. Karena itu, mereka berharap ada perlindungan hukum yang lebih kuat.

Subandi mengaku telah menyampaikan usulan kepada pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Ngawi agar dibuat regulasi khusus untuk melindungi habitat bulus yang sudah menjadi warisan turun-temurun masyarakat Tawun.

“Saya khawatir kalau tidak ada aturan yang tegas, lama-lama bulus bisa habis dicuri. Yang mengambil biasanya bukan warga sini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tawun menyatakan pemerintah desa berencana menyusun peraturan desa sebagai langkah awal perlindungan habitat bulus.

“Ya nanti kita akan musyawarahkan dan kita buat perdes seperti harapan warga,” pungkas Kades Tawun.