SAMPANG, Terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang akan menidak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Alun-alun Trunojoyo Kabupaten Sampang yang tidak mengikuti aturan.

Pasalnya, PKL telah menerima sosialisasi yang diberikan Satpol PP untuk tidak melaksanakan aktivitas perdagangannya mulai dari Jam 00:00 WIB hingga 12:00 WIB. Sehingga PKL hanya boleh jualan mulai Pukul 12:00 WIB hingga Pukul 24:00 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang Suaidi Asikin menyanpaikan saat ini adalah tahap sosialisasi terkait penertiban PKL di wilayah Alun-alun Kota Sampang.

“Sejak beberapa hari terakhir hingga hari ini adalah tahap sosialisasi terkait penertiban PKL di wilayah Alun-alun ini, mulai besok hal ini akan kita berlakukan dan tidak boleh ada lagi yang melanggar,” ungkapnya saat menemui PKL di wilayah Alun-alun, Rabu (28/02/2024).

Menurut Suaidi, PKL tidak boleh membuka lapaknya di luar jam yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan PKL pula harus mengangkat gerobaknya pada waktu yang telah ditetapkan.

“Tidak boleh melaksanakan aktivitasnya di atas Pukul 00:00 WIB hingga jam 12:00 WIB siang. Dan Grobak juga harus di sterilkan,” jelasnya.

Suaidi mengaku telah berkoordinasi dengan para Ketua Paguyuban PKL di Kabupaten Sampang mengenai hal itu dan telah menandatangani kesepakatan bersama. “Kita sudah panggil ketua paguyubannya, dan sudah menandatangani kesepakatan bersama,” tandasnya.

Pihak Satpol PP Sampang akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan Grobak bagi PKL yang bandel atau tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Jika bandel, Grobaknya akan kami sita sementara di Kantor Satpol PP dengan jangka waktu paling sedikit dua bulan hingga tiga bulan, sebagai bentuk sanksi yang tidak mengikuyi aturan Pemerintah,” tutupnya.