BONDOWOSO, Terbitan.com – Jumlah yang tidak sesikit hingga mencapai sebanyak 47 papan reklame yang tersebar di beberapa titik di kota Bondowoso.

Namun keberadaannya nunggak pajak selama tiga tahun. Bahkan, beberapa di antaranya sempat menjadi temuan BPK RI pada tahun 2019.

Selain itu, Bupati Salwa Arifin juga sempat disurati oleh PT. KAI karena papan reklame yang berada di wilayah perkeretaapian belum mengurusi ijin perpanjangan sewa tanahnya.

Ironisnya, para pemilik papan reklame ini tak hanya pengusaha. Melainkan, sebagian ada juga yang merupakan seorang ASN, mantan anggota dewan, seorang Pengurus Anshor Jatim, perusahaan rokok, Kantor Pos, mebel, dan beberapa nama lainnya.

Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso pasang poster himbauan bertuliskan “Himbauan, media promosi ini belum membayar pajak” Kepada puluhan papan reklame, Selasa (9/11/2021)

Misnandar, Subbid Penagihan Pajak Daerah, Bappeda Bondowoso mengatakan dua papan reklame berukuran 4×6 m2 berada di depan eks bioskop Presiden atau di sekitaran Jl. Kis Mangunsarkoro.

” Satunya punya ASN atas nama MF dinas di Disparpora. Yang utara itu semula punya PT. DMD, Jember. Sekarang setelah saya hubungi ternyata sudah diserahkan kepada M. Bahkan sudah saya panggil,” ujarnya.

Pihaknya telah bersurat terkait tunggakan pajak yang belum dibayar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lagi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ternyata selama tiga tahun terakhir tidak ada data (tidak membayar pajak, red).

“Sejak 2019 kita hubungi, mereka janji-janji terus. Kalau yang ini (menunjuk papan reklame milik MF) itu Rp 3 juta. Kalau yang itu (menunjuk papan reklame milik M) Rp 3,3 juta per tahun,” ujarnya.

Ditanya perihal total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan reklame, kata Misnandar, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000.

“Mereka menunggak 3 tahun. Tinggal dikalikan tiga tahun itu,” ujarnya.

Informasi didapat untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Terendah yakni Rp 275 ribu, dan tertinggi Rp 11.875.000.

Sementara itu, Samsul Hadi, Kepala Bidang P3SN Satpol PP Bondowoso menerangkan, permasalahan ini sudah komplek. Karena, dari sisi pajak belum membayar, dan retribusi sewa tanah yang menjadi temuan BPK juga ada.

Sehingga, Satgas Pajak Kabupaten telah menyusukan regulasi yang akan diundangkan dalam minggu ini oleh Bagian Hukum.

“Itu menjadi acuan kita untuk melakukan penertiban ke depan,” ujarnya.

Ia menyebut, tim Satpol PP sendiri juga menerjukan satu pleton tim. Karena memang Satpol PP masuk dalam tim Satgas Pajak kabupaten.

“Kita juga mohon kerjasamanya untuk edukasi tertib pajak,” pungkasnya.