SANANA,Terbitan.com || Lalai dalam pelaksanaan peningkatan jalan infrastruktur yang tidak memasang/ keterlambatan memasang papan nama/plang proyek oleh pelaksana proyek pengerjaan taman di Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara merupakan pelanggaran terkesan mengabaikan Undang – Undang.

Pantauan media ini, Rabu (14/5/25), Bagi pihak pelaksana yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.

“Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini, pihak Perintah Desa Buya harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,”

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek dana desa (DD) 2025 yang sumber anggaran dari negara, maka papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Setelah pemberitaan sudah beredar baru terpasang papan nama itu, jadi pekerjaan sudah berlangsung berita beredar papan nama terpasang, karena dengan pemberitaan di media, yang seharusnya papan nama itu di pasang sebelum kegiatan berlangsung atau bukan setelah selesai itu karena viral

Tidak memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana desa untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek

“Maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun Bangunan.

Dengan adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber dari APBN maupun dari APBD, maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait
untuk bisa lebih ekstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek, bukan proyek sudah berjalan papan nama baru terpasang