Pangkalpinang, terbitan.com – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terekam cctv terjadi di Masjid Baitul Makmur Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung berhasil diamankan aparat kepolisian

Diketahui, pelaku yang masih berusia 16 tahun berhasil diamankan dikediaman orang tuanya tanpa perlawanan

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (20/05/2021), Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh seizin Kapolres AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Adi Putra pada Rabu malam (19/05/2021)

Diungkapkan Kompol Teguh bahwa pelaku merupakan seorang pelajar berinisial IZ nekat melakukan perbuatan cabul tersebut karena kecanduan nonton film porno

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu buah helm, baju dan celana saat pelaku melakukan aksi bejatnya serta satu unit sepeda motor

“Pasal yang menjerat pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016, TAP Perpu No 1 tahun 2016, Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kompol Teguh

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang Ety Fahriaty menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban

“Saat ini korban masih dengan orang tuanya dan orang tua korban masih tertutup belum mengatakan bagaimana kondisi anaknya yang sebenarnya,” sebut Ety

(*)